AIR TANAH – PAJAK
PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa pajak air tanah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. |
– |
Dasar Hukum : Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.19 Tahun 2000, Undang-Undang No.14 Tahun 2002, Undang-Undang No.7 Tahun 2004, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Kampar No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Kampar No. 25 Tahun 2009. |
||
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut:
|
||
a STATUS |
a : |
a – |
Aa Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 16 Mei 2011 |
CATATAN
|
:aa |
aaa |
Beserta Penjelasan |