Peraturan Daerah Kabupaten Kampar Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pajak Air Tanah

AIR TANAHPAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2011

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 12 TAHUN 2011 TENTANG PAJAK AIR TANAH

ABSTRAK

:

Bahwa pajak air tanah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang sangat penting membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.12 Tahun 1956, Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.19 Tahun 2000, Undang-Undang No.14 Tahun 2002, Undang-Undang No.7 Tahun 2004, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No. 32 Tahun 2004, Undang-Undang No. 33 Tahun 2004, Undang-Undang No. 28 Tahun 2009, Undang-Undang No. 32 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah No.27 Tahun 1983, Peraturan Pemerintah No.42 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No.43 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah No.69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda Kab. Kampar No. 6 Tahun 2008, Perda Kab. Kampar No. 25 Tahun 2009.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Air Tanah, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Pajak
  3. Dasar Pengenaan Tarif Pajak dan Cara Penghitungan Pajak
  4. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Perhitungan dan Saat Pajak Terutang
  5. Tata Cara Pemungutan dan Tata Cara Penetapan Pajak
  6. Tata Cara Pembayaran
  7. Penagihan
  8. Pengurangan
  9. Keberatan, Banding dan Gugatan
  10. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi Administrasi
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran dan Pemeriksaan
  12. Kadaluarsa
  13. Ketentuan Khusus
  14. Insentif Pemungutan
  15. Penyidikan
  16. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bangkinang pada tanggal 16 Mei 2011

CATATAN

[Download]aa

:aa

aaa

Beserta Penjelasan
AaabaaaaBe