PEREKONOMIAN – KAMPAR
2012
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR NOMOR 14 TAHUN 2012, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TAHUN 2012 NOMOR 14, BUPATI 2012
6 HLM.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAMPAR TENTANG PEMBENTUKAN DANA CADANGAN PENDIDIKAN UNGGUL TERPADU KABUPATEN KAMPAR
ABSTRAK : – Bahwa berdasarkan Pasal 172 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, dinyatakan bahwa Pemerintah Daerah dapat membentuk Dana Cadangan guna membiayai kebutuhan tertentu yang dananya tidak dapat disediakan dalam satu tahun anggaran, maka Pemerintah Kabupaten Kampar perlu membentuk dana cadangan. Berdasarkan Pasal 122 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dinyatakan bahwa Pembentukan Dana Cadangan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut maka ditetapkan Peraturan Daerah.
– Dasar hukum Peraturan Daerah tersebut adalah UU Nomor 12 Tahun 1956, UU Nomor 28 Tahun 1999, UU Nomor 17 Tahun 2003, UU Nomor 20 Tahun 2003, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan UU Nomor 12 Tahun 2008, UU Nomor 33 Tahun 2004, UU Nomor 12 Tahun 2011, PP Nomor 58 Tahun 2005, PP Nomor 79 Tahun 2005, Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011, Permendagri Nomor 53 Tahun 2011
– Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang :
1. Ketentuan Umum
2. Prinsip Dana Cadangan
3. Tujuan Dana Cadangan
4. Besaran dan Sumber Dana Cadangan
5. Penempatan Dana Cadangan
6. Besaran dan Rincian Alokasi Dana Cadangan
7. Tata Cara Penggunaan Dana Cadangan
8. Penatausahaan dan Pertanggungjawaban
9. Ketentuan Penutup
CATATAN : – Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 10 September 2012