Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 6 Tahun 2014 tentang Retribusi Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 2 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil

RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA KTP DAN AKTA CATATAN SIPIL – PENCABUTAN
2014
PERDA KAB. SIAK NO.6, LD 2014/ NO. 06, LL SETDA KAB. SIAK : 3 HLM
PERATURAN DAERAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL DAN PERATURAN DAERAH KAUPATEN SIAK NOMOR 02 TAHUN 2012 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTA CATATAN SIPIL

ABSTRAK
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, bertentangan dengan Pasal 79A Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan Undang-Undang 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan dan tidak diperlukan lagi sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil perlu dicabut, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil dan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 02 Tahun 2012 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 16 Tahun 2010 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil.

Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945; UU Nomor 1 tahun 1974; UU Nomor Tahun 1992; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 24 Tahun 2013.

Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah :
UUD 1945; UU Nomor 1 tahun 1974; UU Nomor Tahun 1992; UU Nomor 53 Tahun 1999; UU Nomor 32 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2006; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 24 Tahun 2013.

CATATAN:
– Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
– Diundangkan di Siak Sri Indrapura pada tanggal 2 September 2014

PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 6 TAHUN 2014 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SIAK NOMOR 16 TAHUN 2010