HASIL HUTAN IKUTAN – PENGAMBILAN – RETRIBUSI
PERDA NO. 9 TAHUN 1999
1999
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI IZIN PENGAMBILAN HASIL HUTAN IKUTAN
ABSTRAK | : | Bahwa untuk mengadakan pembinaan, pengendalian dan pengawasan di bidang kehutanan, dipandang perlu menetapkan Peraturan Daerah mengenai Pengambilan Hasil Hutan Ikutan.
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1993; PP No. 20 Tahun 1997 Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Retribusi Izin Pengambilan Hasil Hutan Ikutan dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ketentuan Umum; 2. Perizinan; 3. Nama, Obyek, Subyek dan Wajib Retribusi; 4. Golongan Retribusi; 5. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 6. Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Retribusi; 7. Besarnya Tarif Retribusi; 8. Wilayah Pemungutan; 9. Tata Cara Pemungutan; 10. Instansi Pemungut; 11. Pembinaan/Pengeluaran; 12. Ketentuan Pidana; 13. Penyidikan; 14. Ketentuan Penutup. |
STATUS | : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 1 September 1999. |
CATATAN | : | – |