TATA RUANG WILAYAH – RENCANA
PERDA NO. 11 TAHUN 1999
1999
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH KABUPATEN KAMPAR
ABSTRAK : | Bahwa untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan pertahanan keamanan yang diwujudkan melalui strategi pelaksanaan pemanfaatan ruang wilayah sehingga tercapai pemanfaatan ruang yang berkualitas, dipandang perlu menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar..
Dasar hukum : UU No. 12 Tahun 1956; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 69 Tahun 1996; PP No.47 Tahun 1997; Keppres No.32 Tahun 1990; Permendagri No.4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 84 Tahun 1993; Kepmendagri No.134 Tahun 1998; Perda No.5 Tahun 1995. Peraturan Daerah ini mengatur tentang : Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kampar dengan sistematika sebagai berikut : 1. Ruang Lingkup; 2. Asas, Tujuan dan Strategi; 3. Rencana Struktur dan Pola Pemanfaatan Ruang Wilayah; 4. Rencana Umum Tata Ruang Wilayah; 5. Pengendalian Pemanfaatan Ruang; 6. Hak, Kewajiban dan Peran Serta Masyarakat; 7. Ketentuan Pidana; 8. Penyidikan; 9. Ketentuan Lain-Lain; 10. Ketentuan Peralihan; 11. Ketentuan Penutup. |
STATUS : | Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
– Diundangkan pada tanggal 1 September 1999. |
CATATAN : | – |