Kejati Riau Tetapkan 2 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Disdik Riau, Ada Direktur Perusahaan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Jaksa penyidik Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi Riau.

Dugaan rasuah yang dimaksud, terindikasi terjadi dalam kegiatan pengadaan media pembelajaran (perangkat keras) Informasi Teknologi dan Multimedia untuk jenjang SMA.

Kegiatan itu bersumber dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Riau tahun 2018, yaitu sebesar Rp23,5 miliar.

Dua orang tersangka yang dimaksud, yaitu Hafiz Timtim selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Direktur PT Airmas Jaya Mesin (Ayoklik.com) cabang Riau, Rahmad Dhanil.

Keduanya dinilai paling bertanggungjawab atas perkara senilai puluhan miliar itu.

“Kami sudah tetapkan dua tersangka dugaan korupsi pengadaan media pembejaran perangkat keras di Disdik Riau.

Mereka berinisial HT dan RD,” ujar Kepala Kejati Riau, Mia Amiati, saat ekspos kasus, Senin (20/7/2020).

Mia merincikan, perbuatan tersangka HT selaku oknum PNS di lingkungan Pemprov Riau, ia tidak melakukan survei harga pasar dalam kegiatan pengadaan tersebut, meski pelaksanaannya menggunakan e-katalog.

Lalu, menyusun harga perkiraan sendiri (HPS) berdasarkan pesanan broker, melakukan pengadaan dengan bersekongkol dengan pihak ketiga, serta menerima gratifikasi dan fasilitas dari pihak ketiga.

Sementara perbuatan tersangka RD, ia bersekongkol menentukan spesifikasi barang dengan tersangka HT.

Atas perbuatannya, kedua tersangka, disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Di kesempatan yang sama, Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi menambahkan, terhadap kedua tersangka, pihaknya telah melakukan tindakan penahanan.

“Sore ini kami sudah melakukan penahan terhadap HT dan RD. Meraka akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam tahap penyidikan ini,” ungkap dia.

Dalam proses penyidikan kata Hilman, penyidik telah memeriksa sebanyak 15 orang saksi.

Termasuk 3 orang dari saksi ahli.

Beberapa saksi yang pernah diperiksa berdasarkan catatan Tribun, diantaranya Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Infrastruktur Setdaprov Riau, yang juga mantan Kepala Disdik Riau, Rudiyanto.

Lalu mantan Karo Pembangunan dan Ekonomi Sekretariat Daerah Provinsi (Sekdaprov) Riau, Indra.

Serta Kepala Bagian (Kabag) ULP pada Biro Pengadaan Barang dan Jasa pada Setdaprov Riau, Agussalim.

“Saat ini, kami juga mendalami adanya aliran dari pihak lain untuk memuluskan kegiatan ini. Itu masih kami gali lagi,” tutur Hilman lagi.

Diduga ada praktik ‘kongkalikong’ dalam pembelian komputer/laptop melalui e-katalog terkait kegiatan pengadaan ini.

Barang elektronik itu sebagai persiapan peralatan UNBK di Disdik Riau.

Kegiatan yang semestinya dilakukan secara independen oleh Disdik Riau, ternyata terindikasi diatur oleh satu perusahaan.

Dimana perusahaan tersebut mengatur dari mulai perencanaan sampai pelaksanaan kegiatan.

Pembelian tahap pertama yang ditaksir sekitar Rp23,5 Miliar, sudah berlangsung dan terindikasi menjadi ‘bancakan’ beberapa perusahaan dan juga dinas pendidikan.

Deal-dealan tersebut, dilakukan sebelum kegiatan dilakukan oleh Disdik Riau.

Pihak Disdik Riau seolah-olah melakukan pembelian secara online melalui perusahaan online shop yang sudah bekerjasama dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

Kemudian pihak online shop membeli ke beberapa vendor yang berbeda.

Sedangkan, harga yang dibuat telah disesuaikan dengan harga pasar.

PT BMD merupakan salah satu perusahaan yang menandatangani kontrak dengan Disdik Riau.

Selain itu, terdapat indikasi satu perusahaan sebagai penampung fee untuk beberapa perusahaan yang mengatur kegiatan tersebut.

(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Link berita terkait