Tersangka Penyalahgunaan Anggaran Perjalanan Setdakab Inhu Segera Ditetapkan

PEKANBARU (RIAUPOS.CO) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas di Setdakab Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Saat ini nama dan apa jabatan tersangka sudah ada di tangan Kejati Riau. 

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Mia Amiati kepada Riaupos.co, Senin (19/7/2020) petang menjelaskan hal itu. Diakui dia, pihaknya telah mengantongi identitas tersangka, berdasarkan rangkaian proses penyelidikan hingga pelaksanaan gelar perkara.

“Kami akan segera menetapkan tersangka. Untuk pengumumannya akan dilakukan dalam waktu dekat,” ungkap Mia Amiati.

Dugaan rasuah yang terjadi sejak tahun 2016-2019, ditangani oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhu. Saat itu, sebut wanita bergelar doktor ini, Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Inhu menerima dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Inhu yang diperuntukkan  kegiatan perjalanan dinas.

Dalam pelaksanaan kegiatan ini, lanjut dia, telah dibuatkan laporan pertanggungjawaban keuangan setiap tahun anggaran. Namun, pihaknya menemukan adanya indikasi pemotongan oleh bendahara pengeluaran.

“Di sini, tim (jaksa Kejari Inhu, red) melihat ada pemotongan sebesar 20 persen dari pelaksanaan kegiatan. Jadi dalam pencairannya, oleh bendahara selalu dilakukan pemotongan sejak 2016-2019,” beber Kajati Riau.

Untuk tiket pesawat perjalanan dinas, diutarakan Mia, tidak pernah dipesan secara langsung oleh para pelaksana kegiatann. Melainkan, telah disiapkan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bidang Protokol dan Komunikasi Pimpinan Setdakab Inhu.

“Jadi perbuatan menyimpang yang dilakukan mereka sudah terorganisir sedemikian rupa. Setelah dilakukan pemotongan, para pelaksana menerima pembayaran penganti uang mereka,” imbuhnya.

Mia menambahkan, setiap pengajuan pencairan, bendahara pengeluaran semestinya melakukan pengujian atas pembayaran pelaksanaan kegiatan perjalanan dinas. Pengujian ini, dilakukan untuk laporan pertanggungjawaban keuangan nantinya.

“Mestinya dicek dulu, valid apa tidak. Jadi ini tidak dilakukan, sehingga ditemukan pertanggungjawaban yang tidak benar dan riil,” tambahnya.

Pemotongan sebesar 20 persen dari pelaksanaan kegiatan, ditegaskan mantan Wakajati Riau ini, merupakan atas kebijakan dari pimpinan bidang tersebut. Di mana, uang itu digunakan untuk keperluan yang bersangkutan di antaranya pemberian tunjangan hari raya (THR), uang duka, dan yang lainnya.

“Saat ini, belum diketahui berapa jumlah besaran  dana yang dihimpun dari pemotongan itu,” jelasnya.

“Jika calon tersangka ini mengakuinya, maka akan diketahui ke mana aliran dana pemotongan selama tiga tahun tersebut. Uang itu untuk apa dan siapa akan ketahuan. Si calon tersangka ini hanya bilang untuk pimpinan dia,” sambung Mia.

Ketika disinggung siapa pimpinan yang dimaksud,  Mia hanya menjawab singkat, “Untuk kepentingan pimpinan dia yang di sana (di Kabupaten Inhu, red),” jelas Kajati Riau.

Atas perbuatannya, sebut Mia, yang bersangkutan disangkakan dengan Pasal 2 jo Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi.

“Untuk kerugian negaranya berdasarkan perhitungan sementara kami sebesar Rp450 juta,” kata Mia mengakhiri.

Laporan: Riri Radam Kurnia (Pekanbaru)
Editor: Hary B Koriun

Link berita terkait