Aneh, Kejati Hentikan Pengusutan

  • Dugaan Korupsi Genset di Rohul
  • BPK Temukan Kerugian Negara

Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau ternyata telah menghentikan pengusutan kasus dugaan korupsi dana pengadaan genset di kabupaten Rokan Hulu tahun anggaran 2005 dan 2006 senilai Rp39,8 miliar.

Padahal Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau menemukan adanya indikasi penyimpangan dan kerugian negara pada proyek tersebut.

Informasi yang dihimpun di Kejati Riau, Senin (7/9) dugaan korupsi ini hentikan oleh Tim Intelejen Kejati Riau dijabat Yogi Hasibuan, SH tahun 2007 lalu. Ketika pengusutan kasus ini, pihak Kejaksaan Tinggi Riau tidak mengeluarkan surat perintah penyelidikan, hanya berbentuk surat perintah tugas.

Pengusutan kasus ini bermula adanya laporan H.Sukiman,SH ke Kejaksaan Tinggi Riau. Dalam laporannya disebutkan, pada tahun 2005 silam disepakati memorandum of understanding (MoU) antara Pemkab Rohul dengan PT Tiga Bintang Mas Abadi (PT TBMA) untuk pengadaan dan pemasangan mesin genset 5×2 mv berikut kelengkapan lainnya.

Namun di tengah jalan, sebelum berita acara pemenang lelang ditandatangani panitia lelang, uang Negara sebesar Rp7,96 miliar lebih telah dikeluarkan dari kas daerah kepada PT TBMA melalui PD RHJ. Sedangkan kontrak pengadaan mesin diesel 5×2 mv tersebut bernilai Rp39,8 miliar lebih termasuk pajak yang dianggarkan pada tahun anggaran 2006.

Berdasarkan hasil observasi panitia lelang dengan mengadakan kunjungan ke Jakarta dan Surabaya pada Nopember 2006, diketahui kalau harga diesel 5×2 mv tersebut hanya berkisar lebih kurang Rp27 miliar. Karena itu, panitia lelang tidak mau menandatangani berita acara penyerahan barang karena ada dugaan mark up.

Selain itu untuk memuluskan proyek pengadaan genset tersebut dikondisikan kepada anggota Dewan diperkirakan melalui pimpinan DPRD Rohul dengan dana uang pelican diperkirakan sebesar Rp1,7 miliar.

Pencairan pertama Rp1,2 miliar dan pencairan kedua Rp500 juta yang diduga dibagikan kepada anggota Dewan dengan tidak merata. Namun, kata Sukiman, tidak semua anggota Dewan menyetujui dan menerima uang pelicin. Untuk bukti dari upaya ini anggota Dewan sebagian membubuhkan tanda tangan sebagai upaya untuk mengusulkan pembatalan proyek itu. Keadaan di lapangan adalah tidak sesuainya dana yang 20 persen atau uang yang dipinjamkan Rp7,96 miliar.

Menindaklanjuti laporan Sukiman ini, beberapa pihak terkait telah dimintai keterangan oleh pihak Kejaksaan Tinggi Riau, di antaranya Sukiman, selaku pelapor, mantan Dirut Perusahaan Daerah Rokan Hulu Jaya (PD RHJ) Kabupaten Rokan Hulu Tamrin Yamil dan mantan Bendaharawan Pos Bantuan Kabupaten.

Rokan Hulu Edi Yusro Tamrin Yamil dimintai keterangan oleh Jaksa Gazali Maecik, SH dan Edi Yusro dimintai keterangan oleh Jaksa AR Yamin,SH

Indikasi Penyimpangan

Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau Eko Sembodo,MM yang ditemui baru-baru ini mengatakan, pihaknya menemukan adanya indikasi penyimpangan pada proyek tersebut. Hal ini dapat dilihat dalam laporan hasil pemeriksaan BPK RI yang telah disampaikan kepada DPRD maupun Pemkab Rohul. Untuk menindaklanjuti kelangkah hukum menurutnya diserahkan kepada aparat penegak hukum.

Sementara Kasipenkum dan Humas Kejati Riau Budi Raharjo, SH, ketika dikonfirmasi mengenai penghentian pengusutan kasus ini oleh Kejati Riau, belum bersedia berkomentar banyak. “Nanti saya cek dulu dan akan saya laporkan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Suroso,SH ataupu Asisten Intelejen Kejati Heru Chairuddin mengenai hal ini.

Sumber : Riau Mandiri