Bupati : SKPD Harus Proaktif dan Kooperatif

BANGKINANG – Bupati Kampar H Burhanuddin husin menegaskan seluruh pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) si lingkungan Pemkab Kampar harus proaktif dan kooperatif, agar proses pemeriksaan berjalan lancar.
Sebab pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Riau merupakan amanat Undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan tanggung jawab Keuangan Negara.
Hal itu dikatakan Bupati Kampar J Burhanuddin Husin dalam sambutannya pada acara Entry Brifing BPK RI dalam rangka pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Kampar bertempat di Aula Kantor Bupati Kampar Bangkinang, Senin (26/4).
Berdasarkan undang-undang nomor 15 tahun 2004 dijelaskan dalam rangka pemeriksaan telah diberikan mandat kepada BPK untuk melaksanakan pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan, pemeriksaan kinerja dan pemeriksaan tujuan tertentu, oleh karenanya seluruh pimpinan satker diminta dapat membantu kelancaran tugas pemeriksaan ini.
Pemeriksaan yang dilakukan BPK menurut Bupati bukanlah dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan, melainkan dalam rangka pembinaan, dalam rangka penggunaan keuangan Negara dilaksanakan dengan baik dan benar sesuai aturan yang berlaku, amanat undang-undang yang harus dilaksanakan.
Terkait hal tersebut maka seluruh Satker dilingkungan Pemkab Kampar diminta dapat mempersiapkan laporan keuangan masing-masing dan segala kelengkapan dokumen pertanggunjawaban sehingga dapat mempermudah kelancaran pemeriksaan ini.
Bupati juga mengingatkan seluruh pimpinan satker dan staf untuk tidak melaksanakan tugas diluar kota, terutama yang terlibat langsung dengan pertanggungjawaban keuangan daerah disatker masing-masing.
Sebagaimana yang diamanatkan Peraturan Pemerintah 8/2006 yang mewajibkan Pemerintah Daerah untuk menyusun laporan keuangan yang disajikan melalui sistim akuntansi yang disesuaikan dengan standar akuntansi Pemerintahan.
Selanjutnya diatur pula dengan permendagri nomor 13/2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah yang diubah dengan permendagri nomor 59/2007 yang menjelaskan agar tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir agar menyampaikan laporan keuangan Pemerintah daerah.
Bupati pada kesempatan itu mengharapkan hasil pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab kampar tahun 2009 hendaknya akan lebih baik atau minimal sama dengan tahun yang lalu.
“Jika lebih baik tentu ini merupakan suatu prestasi yang sangat membanggakan dan ini menjadi harapan bersama sehingga dapat diraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).” Ujar Bupati.
Sementara itu Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) provinsi Riau Eko Sembodo dalam kesempatan tersebut menjelaskan pemeriksaan ini dilakukan terhadap tiga aspek yaitu aspek kepatutan, sistim pengendalian internal (SPI) dan pemeriksaan terhadap kesalah yang sama yang terjadi tahun lalu.
Kepala Bagian Keuangan Sekretaris daerah Kabupaten Kampar Bustami HY mengatakan Pemeriksaan yang dilaksanakan perwakilan BPK Provinsi Riau ini akan berlangsung selama empat puluh hari kerja.

Sumber : Riau Mandiri