Jaksa Temukan Penyimpangan dalam Proyek Jalan Senilai Rp9,8 Miliar di Kampar, Ini Hasil Penyelidikan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Penanganan kasus dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Jalan Kampung Pinang – Teluk Jering di Kecamatan Tambang, Kabupaten Kampar, mengungkap beberapa temuan.

Perkara ini ditangani jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Dalam perkembangannya, Korps Adhyaksa menemukan sejumlah indikasi penyimpangan dalam proyek senilai Rp9,8 miliar ini.

Temuan ini didapat saat hasil penyelidikan, yang kemudian dikuatkan dengan hasil analisa dari ahli teknik transportasi jalan dari Politeknik Medan, Sumatra Utara (Sumut).

Di mana beberapa waktu lalu, jaksa bersama tim ahli meninjau langsung ke lokasi jalan tersebut.

“Kunjungan ahli kemarin itu, memantapkan temuan kami pada saat penyelidikan, jadi kita memantapkannya saja,” kata Asisten Pidsus Kejati Riau, Hilman Azazi, Rabu (18/11/2020).

Lanjut Hilman, terkait adanya kekurangan dalam pelaksanaan proyek itu, tentunya tidak bisa ditambahkan ke jalan yang sudah jadi.

“Temuannya itu, tidak sesuai spek. Memang untuk mengembalikan (ke kondisi jalan yang sesuai spek) sulit. Apa yang dinilai sudah itu terpasang, jadi kalau dikembalikan (jalan) harus dibongkar,” sebutnya.

Menurut Hilman, kondisi seperti ini terjadi karena Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Pejabat Penerima Hasil Pekarjaan (PPHP) tidak bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi) yang ada.

Sehingga, pekerjaan tetap dibayarkan walaupun kenyataannya terdapat kekurangan.

“Kalau kami membaca, kurang bekerjanya mulai dari PPK, PPTK, sampai PPHP. Sehingga terjadinya pembayaran kegiatan. Kalau pejabat maksimal, ini tidak akan terjadi,” ulasnya.

Disinggung soal adanya indikasi pihak rekanan menggunakan perusahaan lain untuk mengerjakan proyek tersebut, Hilman juga tak menampiknya.

“Itu betul, ada seperti itu. Kalau dulu pernah kami kenal kuasa direksi (untuk menggunakan perusahan lain), kalau sekarang harus ke notaris merubah. Kami menemukan ada kuasa bawah tangan, tapi kontrak tetap ditandatangani direktur perusahan,” tuturnya.

Untuk diketahui, dalam penanganan perkara ini, selama proses pengusutan, jaksa penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak.

Seperti Kepala Dinas PUPR Kampar, Afdal, PPK kegiatan, Iman Gojali, Kepala UPT Laboratorium Dinas PUPR Kabupaten Kampar, Mustafa Kamal, Direktur PT Bakti Adhi Tama, Muhammad Irfan, anggota PPHP Sari Manaon, Ketua Pokja Lelang, Yosi Indra dan Irwan selaku konsultan.

Perkara ini ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan pada akhir Oktober 2020 lalu.

Hal ini dikarenakan jaksa penyidik menemukan adanya indikasi tindak pidana dan dua alat bukti permulaan yang cukup.

Diduga pengerjaan proyek yang sempat mendapat pengawalan dan pengamanan dari Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan Daerah (TP4D) Kejaksaan Negeri Kampar ini, tidak sesuai dengan spesifikasi.

Hal ini yang umumnya terjadi jika dugaan korupsi pada suatu proyek menyangkut dengan fisik.

Dari informasi yang dihimpun, kegiatan ini memiliki nilai pagu dan harga perkiraan sendiri (HPS) senilai Rp10.019.121.000.

Adapun sumber dana adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kampar Tahun Anggaran (TA) 2019.

Proyek itu dikerjakan oleh PT Bakti Aditama, setelah menyingkirkan 53 perusahaan yang mengikuti lelang kegiatan tersebut.

Adapun nilai penawarannya adalah Rp9.805.279.486,20. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia

Link berita terkait