Jaksa Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Pembangunan Masjid Raya Senapelan Pekanbaru, Ini Nama-namanya

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, menetapkan 4 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Raya Senapelan, Pekanbaru.

Penetapan tersangka diumumkan Korps Adhyaksa Riau pada Rabu (8/3/2023) petang.

Keempat tersangka adalah Syafri KPA merangkap PPK, Ajira Miazawa selaku Direktur CV Watashiwa Miazawa.

Anggun Bestarivo selaku Direktur PT Riau Multi Cipta Dimensi dan Imran Chaniago selaku pihak swasta atau pemilik pekerjaan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Bambang Heripurwanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan usai tim jaksa penyidik melakukan gelar perkara atau ekspos.

“Dari hasil gelar perkara disimpulkan bahwa 4 orang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru pada Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau Tahun Anggaran 2021,” kata Bambang.

Lanjut dia, penetapan tersangka tersebut oleh penyidik dilakukan setelah dikantongi 2 alat bukti yang cukup. Di antaranya keterangan saksi, bukti petunjuk, dan keterangan ahli.

“Tim Pidsus Kejati Riau telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi sebanyak 16 orang,” ujarnya.

Dalam hal ini, Bambang menerangkan mengenai posisi kasus dugaan rasuah proyek di salah satu masjid tertua di Provinsi Riau tersebut.

Dugaan korupsi bermula saat tahun 2021, Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau melaksanakan kegiatan pekerjaan pembangunan fisik Masjid Raya Pekanbaru yang bersumber dari APBD dengan Pagu Anggaran sebesar Rp8.654.181.913.

Pekerjaan ini dilaksanakan oleh CV Watashiwa Miazawa dengan nilai kontrak sebesar Rp6.321.726.003,54.

“Pekerjaan dilaksanakan selama 150 hari kalender dimulai sejak tanggal 03 Agustus 2021 sampai dengan 30 Desember 2021,” sebut Bambang.

Terungkap pada tanggal 20 Desember 2021, PPK meminta untuk mencairkan pembayaran 100 persen, sedangkan bobot pekerjaan baru diselesaikan kurang lebih 80 persen.

Namun, yang dilaporkan bobot atau volume pekerjaan sudah 97 persen.

“Bahwa berdasarkan perhitungan fisik oleh ahli, bobot pekerjaan yang dikerjakan diperoleh ketidaksesuaian spesifikasi pekerjaan dan volume pekerjaan 78,57 persen,” urainya.

” Atau terdapat kekurangan volume pekerjaan. Akibatnya menimbulkan kerugian keuangan negara Rp1.362.182.699,62,” imbuh Bambang.

Ia memaparkan, para tersangka dijerat dengan primair, yakni pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Serta subsidair, pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Bambang menambahkan, untuk mempercepat proses penyidikan dan sebagaimana pasal 21 ayat 4 KUHAP secara subyektif merujuk pada kekhawatiran pada tersangka akan melarikan diri,
menghilangkan barang bukti, atau akan melakukan tindak pidana lagi.

Dan secara objektif ancaman di atas 5 tahun penjara, maka yang para tersangka ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas I Pekanbaru selama 20 hari ke depan.

Untuk informasi, Masjid Raya Senapelan, berlokasi di Jalan Senapelan, tak jauh dari kawasan Pasar Bawah, Kota Pekanbaru. Masjid Raya ini dulunya bernama Nur Alam.

Dugaan korupsi masjid bersejarah di ibu kota Provinsi Riau ini bukan pertama kali terendus penegak hukum.

Beberapa tahun lalu, Kejati Riau pernah juga melakukan pengusutan, dalam hal ini terkait pemugaran.

Link Berita