Kasus Dugaan Korupsi di Hotel Kuansing Senilai Rp 13 Miliar Lebih Naik ke Tahap Penyidikan

TRIBUNPEKANBARU.COM, TELUK KUANTAN – Bersamaan konfrensi pers soal penahan lima tersangka dugaan korupsi Rp 10,4 M pada anggaran Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Pemkab Kuansing anggaran APBD 2017, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing juga merilis penanganan kasus dugaan korupsi di Hotel Kuansing. Yakni pada kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing.

Kepada wartawan, Kepala Kejari Kuansing Hadiman SH MH mengatakan pihaknya sedang mengusut kegiatan pembangunan ruang pertemuan Hotel Kuansing dalam hal ini pengadaan mobiler. Anggaran sebesar Rp 13.100.250.800 yang bersumber dari APBD 2015.

“Khusus pengadaan meubeler kita sudah lakukan penyelidikan sudah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga naikkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan tapi sifatnya masih umum,” kata Hadiman.

Penyidikan masih bersifat umum karena dalam kerugian negara masih dalam perhitungan. Pihak Kejari Kuansing sendiri belum mau membeberkan tersangka dalam kasus ini.

Anggaran kegiatan ini berada di Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang (yang saat ini dilebur ke dalam Dinas PUPR dan Dinas Perkim). Pihak ketiga dalam kegiatan ini yakni PT Betania Prima.

Hadiman mengatakan pagu anggaran dalan kontrak Rp 12,5 M lebih. Namun realisasinya hanya 44,501 persen dengan nilai total Rp 5.263.454.700.

Dalam perjalanannya, pihak rekanan tidak bisa menyelesaikan pekerjaan dengan alasan barang-barang yang dibeli tidak sesuai atau sesuai tapi tidak sampai.

“Sampai hari ini, tidak ada putus kontrak. Namun dendanya tetap dibayar. Harusnya putus kontrak, hitung denda,” katanya.

Dalam temuan BPK, pihak rekanan diwajibkan membayar denda keterlambatan Rp 352 juta lebih. Denda ini pun sudah dibayar tahun 2018.

“Sedangkan paketnya 2015. Seharusnya denda itu dibayar sejak putus kontrak. Pihak ketiga harus diberi sanksi,” katanya.

Selain itu, katanya, sejak awal tidak ada dibentuk tim panitia penerima hasil pekerjaan.

“Sampai saat ini pun hotel Kuansing belum dapat dimanfaatkan,” kata Hadiman. (Tribunpekanbaru.com / Palti Siahaan)

Link berita terkait