Kasus Dugaan Korupsi di RSUD Bangkinang Tak Kunjung Ada Tersangka, Jaksa Menunggu Hasil PKN

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Penanganan kasus dugaan korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bangkinang, Kabupaten Kampar oleh jaksa penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau, sampai kini belum juga ada perkembangan.

Jaksa pun urung menetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah ini. Alasannya, Korps Adhyaksa Riau masih menunggu hasil Penghitungan Kerugian Negara (PKN).

“Belum ada (tersangka). Menunggu penghitungan kerugian keuangan negara,” ucap Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Rabu (8/9/2021).

“Sesuai Putusan MK, yang berwenang untuk melakukan penghitungan kerugian keuangan negara itu adalah BPK, BPKP, Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam hal ini Inspektorat, maupun auditor independen. Nah, kita memilih BPKP Perwakilan Riau,” jelasnya.

Disinggung apakah ini tahapan terakhir sebelum ditetapkan tersangka, Raharjo menuturkan, sesuai dengan bunyi putusan MK, kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat perbuatan korupsi harus secara nyata terjadi.

“Atas dasar itu, untuk penetapan tersangka pun maka kita pun harus menunggu hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara,” paparnya.

Selama proses penyidikan ini disebutkannya, penyidik akan bekerja secara cermat dan profesional. Penyidik tidak mau terburu-buru menetapkan tersangka sebelum adanya hasil audit.

“Jangan sampai nanti seperti kasus yang terjadi di salah satu kabupaten di Riau ini, dimana Jaksa pada saat itu belum mengantongi hasil audit tapi sudah menahan (tersangka). Akhirnya dipraperadilankan, kan kalah,” beber Raharjo.

“Belajar dari pengalaman itu, maka kita merubah strateginya dengan cara meminta dulu hasil auditnya (baru menetapkan tersangka). Ibarat kalau maju berperang itu, ketentuan 183 dan 184 KUHAP itu sudah terpenuhi,” imbuh dia.

Calon Tersangka Lebih Dari Satu Orang

Sebelumnya, jaksa memberi sinyal, bahwa tersangka dalam perkara dugaan rasuah ini lebih dari satu orang.

Berdasarkan data yang dirangkum Tribun, sejumlah pihak terkait sudah dipanggil untuk diperiksa dalam perkara ini.

Adapun yang pernah diperiksa tim jaksa penyidik, salah satunya adalah Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kampar, Surya Darmawan.

Saat perkara ditingkatkan menjadi penyidikan, jaksa penyidik langsung mengagendakan pemeriksaan sejumlah saksi.

Informasinya, jaksa juga sudah memeriksa dr Asmara Fitrah Abadi, selaku Direktur Utama (Dirut) RSUD Bangkinang saat ini.

Tidak hanya dr Asmara Fitrah Abadi, tim jaksa penyidik memeriksa pula mantan Dirut RSUD Bangkinang periode 2017-2019, dr Andri Justian sebagai saksi.

Terkait proses pendalaman perkara, sejumlah pihak telah diundang oleh jaksa ke Kantor Kejati Riau untuk diklarifikasi sejak beberapa waktu lalu.

Dalam tahap ini, jaksa tengah berupaya mencari peristiwa pidana. Salah satunya dengan meminta keterangan sejumlah pihak yang diduga mengetahui pelaksanaan kegiatan itu.

Dalam prosesnya, jaksa akhirnya meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan.

Untuk diketahui, proyek itu dikerjakan tahun 2019 lalu dengan nilai kegiatan senilai Rp46 miliar. Diduga ada indikasi pinjam bendera, atau menggandeng pihak lain dalam pengerjaannya.

Sementara dari informasi yang diperoleh, ada dua perusahaan yang memasukkan surat penawaran.

Pertama, PT Gemilang Utama Alen. Perusahaan yang beralamat di Kompeks Bumi Sudiang Permai Jalan Perum Sudiang Raya Blok A 151 Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) itu menjadi rekanan yang mengerjakan proyek dengan nilai penawaran Rp46.492.675.038,79.

Satu perusahaan lagi adalah PT Razasa Karya. Menariknya, perusahaan itu kalah meskipun nilai penawarannya lebih rendah dari PT Gemilang Utama Alen, yakni Rp39.745.062.802,42.

Tak hanya ruang rawat inap tahap III, ada pula indikasi dugaan korupsi pada tahap I dan II di rumah sakit itu. Jaksa pun tengah mendalami dugaan tersebut.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Link berita terkait