Kejaksaan Belum Sentuh Wakil Rakyat

PEKANBARU, Tribun – Upaya pengusutan dugaan kasus korupsi perjalanan dinas fiktif yang dilakukan anggota DPRD periode 2004-2009 sepertinya harus menemui jalan panjang. Penanganan yang dilakukan oleh Kejari Kampar itu hingga saat kini tak kunjung menyentuh mantan wakil rakyat periode tersebut.
Kejaksaan baru memeriksa kalangan staf dan Sekretaris DPRD, Junaidah Rahim, terkait administrasi pengelolaan dana perjalanan dinas. Sejak dilaporkan awal 2009 lalu,penetapan tersangka tak kunjung dilakukan.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkinang, Doyo menerangkan,meski kasus tersebut sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan, tapi pihaknya masih melakukan pendalaman kasus secara detail. Ditanya tentang apakah pihaknya sudah pernah memanggil wakil rakyat pada periode tersebut,Doyo menyatakan belum dilakukan.
Doyo juga mengaku kalau institusinya belum mengajukan izin pemeriksaan kepada Gubernur Riau untuk memeriksa anggota DPRD yang diduga terlibat. “Kami masih memeriksa saksi staf DPRD. Kita tunggu proses untuk memanggil mereka,” terangnya ditemui usai ekspos di kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Kamis (22/4). Dikatakan, Kejari masih hanya melakukan penyidikan terhadap kasus perjalanan dinas tahun 2007 dan 2008. Namun demikian, dia mengaku tak tahu berapa jumlah dana yang digelontorkan untuk dua tahun anggaran tersebut.
Doyo tak bersedia berbicara banyak terkait perkembangan kasus tersebut. “Kalau mau detail, tanyakan saja kepada Pak Kajari. Saya datang ke sini untuk berkoordinasi dengan BPK,” terangnya mengelak.
Ditanya tentang ekspos kasus tersebut ke BPK Riau, Doyo menerangkan bahwa pihaknya telah meminta agar BPK melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus tersebut. Meski BPK sudah menyerahkan hasil audit, tapi hasil tersebut tidak cukup detail untuk menjelaskan besaran uang yang bocor sebagai bahan pemberkasan dalam perkaranantinya.
“Kami tadi melakukan koordinasi kasus itu. Kami meminta agar dilakukan penghitungan kerugian. Karena mereka punya tenaga ahli untuk itu,” terang Doyo.
Penanganan kasus dugaan korupsi perjalanan dinas hanya untuk tahun 2007 dan 2008 ini menimbulkan tanda tanya kalangan aktivis sosial. Pasalnya diduga anggaran perjalanan dinas 2004 hingga 2006 juga bermasalah, tapi tak diselidiki.
Sementara, Tim Satuan Tipikor Polda Riau mengusut penggunaan dana perjalanan dinas tahun 2009. modus kejahatan diduga menggunakan bukti perjalanan dinas fiktif, tapi dana tetap dicairkan.
Diperkirakan total dana yang dihabiskan untuk satu periode tersebut mencapai Rp 50 miliar. Sebenarnya, dugaan penyimpangan tidak saja pada kegiatan perjalanan dinas, tapi juga dana pengembangan kapasitas dewan dan penyediaan makanan dan minuman untuk wakil rakyat.
Tudingan miring juga disampaikan karena karena kejaksaan terkesan “belum berani”untuk membuka keterlibatan anggota dan pimpinan DPRD periode 2004-2009. Sebangian diantaranya terpilih kembali sebagai wakil rakyat periode 2009-2014.
“Kasus ini harus dibongkar. Jangan kesannya hanya mengorbankan orang tertentu. Tugas kejaksaan membuka tabir ini,” kata Sekretaris Jendral Lembaga Kajian Sosial Oasis Institut, Charlin SH.(ran)

Sebagian Sudah Dikembalikan

INDIKASI terjadinya penyimpangan penggunaan dana perjalanan dinas di lingkungan DPRD Kampar makin jelas. Soalnya, sejak BPK Perwakilan Riau menyampaikan hasil pemeriksaan, sejumlah pihak yang terlibat kocar-kacir mengembalikan duit tersebut.
Terlebih sejak kasus ini hangat di media, ancang-ancang penyerahan uang langsung dilakukan. Tapi sebagian besar lainnya sepertinya masih enggan untuk membongkar pundi-pundi uang hasil kejahatan tersebut.
Kepala Seksi Riau IIB BPK Perwakilan Provinsi Riau, Deden Masruri mengakui kalau ada terjadi pengembalian dana. Sebagian lagi dinyatakan bisa mempertanggungjawabkan penggunaan uang tersebut.
Misalnya, bukti perjalanan dinas dalam bentuk tiket pesawat yang tidak disertakan dalam laporan pemeriksaan,kemudian bisa ditunjukan dari dokumen manifes keberangkatan pesawat. “Tidak harus dengan tiket, tapi juga bukti keberangkatan dari pihak penerbangan. Sebagian sudah ada yang mengembalikan,” terang Deden.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bangkinang, Doyo juga membenarkan adanya mantan anggota DPRD yang sudah mengembalikan dan mempertanggungjawabkan tersebut.”Tapi saya tak tahu persis berapa jumlahnya,”kata Doyo. (ran)

Sumber : Tribun Pekanbaru