Kejaksaan Terima SPDP Oknum Sekcam Bina Widya Pekanbaru, Tersangka Pungli Pengurusan Surat Tanah

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU – Kejati Riau telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus pungutan liar atau pungli pengurusan surat tanah dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

Dalam SPDP itu, tertera nama tersangka HS, yang merupakan oknum Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Perbuatan HS dilakukannya saat masih menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.

Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kisnanto, saat dikonfirmasi membenarkan jika pihaknya telah menerima SPDP perkara tersebut dari penyidik Ditreskrimsus Polda Riau.

“SPDP yang baru kita terima. Minggu lalu diserahkan oleh penyidik,” kata Raharjo.

Disebutkan Raharjo, saat ini pihaknya tengah menunggu pelimpahan berkas perkara dari penyidik Polda Riau guna ditelaah kelengkapan materil maupun formilnya.

“Berkas (perkara) belum. Tetapi kita telah menunjuk jaksa untuk mengikuti perkembangan penyidikan perkara tersebut,” ucap dia.

Diberitakan sebelumnya, tim Saber Pungli Polda Riau, menangkap pria berinisial HS, yang merupakan oknum Sekretaris Camat (Sekcam) Bina Widya, Kota Pekanbaru.

Ia ditangkap terkait praktik dugaan korupsi berupa pungutan liar pengurusan Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR) tanah, saat masih menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.

Perkara ini terungkap karena keberanian korban untuk melapor ke pihak kepolisian.

Diketahui, pada bulan Desember 2020, korban mengurus SKGR di Kelurahan Sidomulyo Barat.

Saat itu oleh tersangka, korban dimintai sejumlah uang.

Pada bulan Januari 2021, korban memberikan Rp500 ribu, namun ditolak oleh tersangka.

Korban malah diminta menyiapkan dana Rp3 juta, supaya tersangka bisa segera menandatangani SKGR yang sudah diregistrasi.

Alhasil, pada 10 Maret 2021, korban menyerahkan uang yang diminta oleh tersangka. Saat itulah tersangka ikut ditangkap di Kantor Camat Bina Widya Pekanbaru.

“Kronologi penangkapan pada hari Rabu tanggal 10 Maret 2021, sekitar pukul 14.30 WIB bertempat di Kantor Camat Bina Widya Kota Pekanbaru, Tim Satgas Saber Pungli Polda Riau melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap tersangka HS, selaku oknum Sekcam, yang sebelumnya menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat,” kata Irwasda Polda Riau, Kombes M Syamsul Huda, saat ekspos kasus, Senin (15/3/2021).

Lanjut dia, dari penangkapan tersebut, tim mengamankan barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp3 juta, yang dibungkus dalam amplop warna putih yang bertuliskan “pengurusan tanah” Surat Keterangan Ganti Rugi (SKGR).

Tersangka kata Kombes Syamsul, melakukan korupsi dengan memaksa membayar sejumlah uang untuk pengurusan surat tanah sewaktu dirinya menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat.

“Tersangka menjabat sebagai Lurah Sidomulyo Barat sejak bulan Februari 2019 hingga Januari 2021. Selama itu, sebagai mana tercatat dalam buku register, terdapat sebanyak 459 pencatatan jual beli tanah berupa SKGR, AJB dan SKPT,” ungkap Irwasda, didampingi Dir Reskrimsus Polda Riau Kombes Andri dan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto.

Sesuai keterangan saksi dari staf kelurahan diterangkan Irwasda, membenarkan adanya permintaan sejumlah uang oleh tersangka dalam setiap pengurusan surat tanah di Kelurahan Sidomulyo Barat.

Nilai yang diminta tiap pengurusan surat itu bervariasi, sesuai dengan luasan dan lokasi obyek tanah.

“Dapat dijelaskan bahwa dalam pengurusan surat tanah SKGR tidak dipungut biaya (tidak dibebankan PNBP), karena tidak ada aturan terkait pengurusan tanah di tingkat kelurahan,” urai Kombes Syamsul.

Ia menambahkan, perbuatan tersangka masuk kategori korupsi, dengan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001, Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dimana berbunyi, “Dugaan Tindak Pidana Korupsi yaitu pegawai negeri atau penyelenggara negara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri”.

“Tersangka diancam hukuman penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp50 juta,” pungkasnya. (Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Link berita terkait 

Penulis: Rizky Armanda
Editor: Ariestia