Kejati Riau Periksa Saksi Dugaan Tipikor Pada Diskominfo Riau

Pekanbaru – Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau pada Senin (20/8/2018) meminta keterangan seorang saksi dalam lanjutan Penyidikan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Dinas Komunikasi dan Informasi (Diskominfo) Riau. Saksi yang dimintai keterangannya merupakan perwakilan perusahaan penyedia perlengkapan komputer dan jaringan internet, PT. PS. Perusahaan ini diketahui menyuplai sejumlah perlengkapan dalam kegiatan pengadaan komputer atau server, alat-alat studio, komunikasi dan Implementation IOC Provinsi Riau.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) dan Humas Kejati Riau, Muspidauan kepada Tribunpekanbaru.com menerangkan, jika pemanggilan saksi dilakukan dalam rangka proses penyidikan dalam perkara ini. “Iya, ada perwakilan perusahaannya tadi datang dimintai keterangannya dalam rangka melengkapi proses penyidikan,” sebutnya.

Perusahaan ini dimintai keterangan terkait proses pengerjaan kegiatan pada Diskominfo yang dilakukan oleh pihak rekanan. “Jadi proyeknya kan pengerjaan server. Ada rangkaian jaringan dan alat-alatnya dia beli ke perusahaan lain,” sebutnya. Keterangan saksi ini diperlukan dalam rangka penyusunan berkas penyidikan sekaligus untuk mematangkan penetapan tersangka nantinya.”Tersangkanya belum ada, nanti kami lengkapi dulu proses penyidikannya, gelar perkara baru penetapan tersangka,” lanjut Muspidauan.

Dalam perkara ini sebelumnya diketahui temuan BPK dalam LHP Provinsi Riau 2016 senilai Rp 3,1 miliar telah dikembalikan ke kas negara melalui kas daerah provinsi Riau. Kendati telah terjadi pengembalian uang temuan, penyidikan tetap terus dilanjutkan, karena telah ditemukan dugaan tindak pidana.

Penanganan perkara ini bermula dari adanya temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada proyek yang dikerjakan pada tahun 2016 lalu itu. Dalam temuannya, disebutkan ada kelebihan bayar sebesar Rp 3,1 miliar, dari kegiatan yang menelan anggaran sebesar Rp 8,24 miliar itu. Atas temuan itu, Kejati melakukan proses penyelidikan, dan Korp Adhyaksa meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor : PRINT-07/N.4/Fd.1/07/2018 tanggal 6 Juli 2018. Sprindik itu ditandatangani Kepala Kejati Riau Uung Abdul Syakur.

(Sumber : http://pekanbaru.tribunnews.com)