Kode Rekening Penganggaran Perbub INDRAGIRI HULU Nomor 2 Tahun 2019 Peraturan Bupati Tentang Kode Rekening Penganggaran Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019

Abstrak   : a. bahwa sesuai Pasal 75, Pasal 76 dan Pasal 77 dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah maka untuk tertib penganggaran kode pendapatan, kode belanja dan pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2015 guna memenuhi kebutuhan perlu dihimpun menjadi satu kesatuan didalam kode anggaran; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Kode Rekening Penganggaran untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019;
  : Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah : UU No. 12 Tahun 1956; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 19 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Nomor 4 Tahun 2016;
  : Peraturan Bupati ini diatur tentang :  Peraturan Bupati Kabupaten INDRAGIRI HULU Tentang Kode Rekening Penganggaran Untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Indragiri Hulu Tahun Anggaran 2019, Peraturan Bupati ini berisi 2 (dua) Bab, 4 Pasal yang antara lain: 1) Ketentuan Umum 2) Ketentuan Penutup
Catatan   6 Lampiran Di undangkan di Rengat pada tanggal  02 Januari  2019 Ditetapkan di Rengat  pada tanggal  02 Januari 2019