Pemeriksaan Mantan DPRD Kampar Tak Jelas

PEKANBARU – Penyidik Kejaksaan Negeri Bangkinang Kamis (22/4) kemarin melakukan ekspos perkara dugaan korupsi SPPD Sekwan dan DPRD Kampar tahun 2007-2008 di Kantor BPK RI Perwakilan Riau. Ekspos ini dilakukan menindaklanjuti permintaan penyidik Kejari ke BPK untuk menghitung kerugian negara dalam perkara ini.
Kasi Pidana Khusus Kejari Bangkinang Doyo, ketika ditemui usai menggelar ekspos mengatakan, dalam ekspos tersebut penyidik baru tahap bertukar informasi dengan pihak BPK. Dan masih akan ada pertemuan-pertemuan selanjutnya. Ia juga membenarkan bahwa pemeriksaan SPPD fiktif ini melibatkan anggota DPRD kampar periode 2004-2009.
Namun ketika ditanya kapan mantan dan anggota DPRD Kampar yang terlibat dalam SPPD fiktif tersebut diperiksa penyidik Kejari, Doyo belum dapat menentukannya. “Soal pemeriksaan anggota DPRD, itu kewenangan Kepala kejaksaan Negeri, silakan tanya ke sana,”ujarnya.
Sementara Asisten Intelijen Kejati Riau Heru Chairuddin SH, ketika dikonfirmasi mengenai ada tidaknya surat Kejari Bangkinang melalui Kejati ke Gubernur Riau soal permohonan izin pemeriksaan saksi-saksi yang saat ini masih menjabat anggota DPRD Kampar,dan permohonan izin ke Mendagri untuk saksi mantan anggota DPRD Kampar yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi Riau, Heru mengatakan Kejati belum menerima surat tersebut.“Belum ada surat dari Kejari Bangkinang untuk itu,” ujarnya.
Diakuinya jika Kejari Bangkinang mengajukan izin ke Gubernur dan Mendagri, harus memberitahukannya ke Kejati Riau. Dan sesuai ketentuan menurutnya untuk memeriksa anggota DPRD Kabupaten/Kota harus terlebih dahulu memperoleh izin dari Mendagri. “Kita tunggu saja perkembangannya,”ujar Heru.
Terkait gelar perkara yang digelar Kejari Bangkinang di BPK ini, Kasi Riau IIB Deden Masruri SE Sk CFE yang ditemui secara terpisah, membenarkan adanya permintaan Kejari Bangkinang untuk menghitung kerugian negara terhadap perkara SPPD fiktif yang ditangani mereka.
Dikatakannya,pada pertemuan tersebut salah satunya dibahas mengenai cara kerjanya. Yakni pihak Kejaksaan yang mengumpulkan data-data, dari data itu kemudian BPK melakukan analisa dan melakukan penghitungan ada tidaknya kerugian negara. “Jadi BPK tidak melakukan audit, hanya melakukan penghitungan kerugian dari data-data yang dikumpulkan oleh Kejari,”ujar Deden.
Dijelaskannya, diperlukannya penghitungan dari BPK ini, karena data-data yang disampaikan oleh BPK melalui laporan hasil pemeriksaannya, terkadang masih perlu pendalaman oleh Kejari untuk dijadikan bukti di pengadilan nantinya. Kemudian Kejari bisa melakukan pemeriksaan terhadap person-person yang diduga menggunakan SPPD bermasalah oleh BPK tersebut.
Ketika ditanya mengenai tindak lanjut hasil temuan BPK terhadap SPPD fiktif tersebut, diakui Deden sudah ada anggota dewan tersebut yang mengembalikan, ada pula yang melengkapi bukti-bukti yang sebelumnya dinyatakan tidak lengkap oleh BPK. Pengembalian ini sudah dicicil sejak adanya temuan oleh BPK.
Untuk diketahui, sebelumnya BPK RI menemukan adanya SPPD yang tidak dapat dipertanggung jawabkan dan diragukan di Sekretariat DPRD Kampar. Jumlahnya sekitar Rp1,5 miliar. Selain itu ada SPPD yang tumpang tindih.
Selain itu dari data yang diperoleh Riau Mandiri, pada SPPD tersebut terdapat kejanggalan. Contohnya, pada SPPD milik anggota DPRD Kampar bernama, Ir H.M Zakir, MM (anggota komisi I) DPRD Kabupaten Kampar dengan tujuan ke Semarang selama 5 hari pulang pergi (PP) pada 10 September 2008 dan 14 September 2008.
Kejanggalan itu terdapat tandatangan Kepala Bagian (Kabag) Persidangan dan Risalah, Ngarti Yono dimana, Nomor Induk Pegawai (NIP) Ngarti Yono, SH selaku Kabag Persidangan dan Risalah berubah-ubah. Tidak hanya itu pada stempel-stempel yang dikeluarkan Sekretariat Dewan (Setwan) di berbagai daerah juga tidak sama.
Selain anggota dewan, SPPD StaffSetwan DPRD Kampar yang diduga janggal yaitu, Kepala Sub Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar, H Dailami AS, Staff Sub Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Kampar, Razi S. Sos, Staff Sub Bagian Umum Sekretariat DPRD kabupaten Kampar, Marfuatun, S.Sos. pada SPPD tersebut tidak terdapat nomor SPPDnya. Selain itu juga pada tandatangan Setwan DPRD Kampar tidak terdapat stempel Setwannya.

Sumber : Riau Mandiri