Penyelidikan Dugaan Korupsi Bankeu Rp41 M di RSUD Indrasari Inhu, Jaksa Susun Tinjauan Lapangan

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU-Penyelidikan kasus dugaan korupsi dana Bantuan Keuangan (Bankeu) Rp41 miliar tahun 2016 di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Indrasari, Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu, masih dilakukan.

Kasus ini sedang didalami tim jaksa Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau.

Menurut informasi yang dihimpun Tribun, bankeu Rp41 miliar itu tidak hanya untuk pembangunan fisik RSUD Indrasari.

Untuk memastikan pengadaan alkes itu sesuai aturan atau tidak, tim jaksa turun langsung ke Kabupaten Inhu untuk mengecek item-item yang tertuang dalam bankeu itu.

“Masih penyelidikan. Saat ini tim sedang menyusun laporannya. Laporan terkait peninjauan di lapangan itu,” jelas Asisten Intelijen Kejati Riau, Raharjo Budi Kisnanto, Selasa (20/4/2021).

Menurut Raharjo, saat ada laporan masuk, maka kejaksaan selaku aparat penegak hukum harus mengumpulkan alat bukti sesuai ketentuan Pasal 184 (KUHAP).

“Karena ini penyelidikan, guna menentukan itu suatu peristiwa pidana atau bukan. Untuk menentukan itu, kita perlu alat buktinya. Jadi saat ini tim sedang menyusun laporannya,” bebernya.

Pengusutan kasus itu sudah dilakukan Kejati Riau sejak awal 2021.

Sejumlah orang sudah dipanggil untuk diklarifikasi terkait dugaan penyimpangan penggunaan dana Bankeu dari Pemerintah Provinsi Riau itu.

Beberapa diantaranya yaitu Riswidiantoro, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Inhu.

Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Sub Bagian (Kasubbag) Program RSUD Indrasari.

Kemudian, Alimin selaku Kabag TU RSUD Indrasari, Samuel Sitompul selaku Kasubag Keuangan dan Ibrahim Nasution selaku Kabid Pelayanan.

Pemeriksaan juga dilakukan pada Direktur Cabang PT Murti Inda Sentosa, Yosanto dan PT Mulia Husada Jaya, Uun D. Perusahaan ini jadi rekanan dalam kegiatan bankeu tahun 2016.

Diketahui, pengusutan ini dilakukan berdasarkan laporan yang disampaikan masyarakat.

Pengusutan perkara dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan (Sprinlid) Nomor: Print-01/L.4/Fd.I/2021 tentang pengusutan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan Bankeu Provinsi Riau Tahun Anggaran 2016 sebesar Rp41 miliar kepada Kabupaten Indragiri Hulu Cq RSUD Indrasari.

Surat itu ditandatangani Kajati Riau saat itu, Mia Amiati pada 11 Januari 2021 lalu.

RSUD Indrasari mendapat kucuran bankeu dari Provinsi Riau tahun 2016 sebesar Rp41 miliar.

Uang itu digunakan untuk perlengkapan alat kedokteran termasuk juga rehab ruangan CT Scan.

Adapun jumlahnya mencapai Rp36 miliar.

Sementara sisanya, Rp5 miliar dikucurkan untuk penerima bantuan iuran (PBI) atau peserta jaminan kesehatan bagi fakir miskin dan orang tidak mampu yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

Link berita terkait