PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN (LHP) ATAS LAPORAN KEUANGAN TAHUN 2019 KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN SIAK, DAN KABUPATEN KAMPAR

Pekanbaru – Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2019 kepada Pimpinan DPRD tiga daerah, yaitu Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kampar.

Penyerahan LHP atas Laporan Keuangan Tahun 2019 tiga daerah tersebut dilaksanakan pada tanggal 25 Juni 2020 dengan tetap memperhatikan protokol Covid-19 pada Auditorium lt. 2 Kantor BPK Perwakilan Provinsi Riau oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Riau, T. Ipoeng Andjar Wasita.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Siak, dan Kabupaten Kampar Tahun 2019, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini diberikan atas dasar kesesuaian laporan keuangan dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), efektifitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta pengungkapan dalam laporan keuangan yang memadai.

Hasil Pemeriksaan BPK selain disampaikan kepada DPRD, juga disampaikan kepada Bupati untuk segera ditindaklanjuti dan digunakan sebagai bahan perbaikan, peningkatan kinerja pengelolaan keuangan dan pembangunan daerah. Beberapa pokok temuan yang perlu untuk diperhatikan antara lain:

  1. Kebijakan akuntansi piutang dan pendapatan belum memadai;
  2. Kekurangan volume;
  3. Penganggaran dan pengakuan belanja barang dan jasa serta belanja modal belum sepenuhnya memenuhi Standar Akuntansi Pemerintahan; dan
  4. Untuk lebih menertibkan pengelolaan kas.

BPK mengharapkan hasil pemeriksaan ini dapat memenuhi harapan seluruh pemilik kepentingan (stakeholders), demi terciptanya akuntabilitas dan transparansi keuangan daerah yang lebih baik.

Sesuai dengan Pasal 20 UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Pejabat wajib memberikan jawaban atau penjelasan kepada BPK tentang tindak lanjut atas rekomendasi dalam LHP. Jawaban atau penjelasan sebagaimana dimaksud disampaikan kepada BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.

Download pdf. file