Penyimpangan APBD Rp 15,2 M

Pekanbaru, Tribun – Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau menyebutkan, belanja modal lima dinas di Kabupaten Rokan Hilir berpotensi merugikan keuangan daerah sebesar Rp 15,2 miliar lebih. Hasil tersebut berdasarkan pemeriksaan selama dua tahun anggaran yakni 2008 dan 2009.

Kepala Sekretariat BPK Perwakilan Riau Pujo Sumekto dalam siaran pers yang disebarkan melalui situs resminya, Senin (22/2), menyatakan penyimpangan tersebut menunjukan bahwa pengendalian intern yang diterapkan kelima instansi tersebut belum memadai. Ini membuat tujuan pengendalian tidak tercapai.

Meski tidak menyebutkan adanya unsur korupsi, tapi hasil pemeriksaan telah menyebabkan kerugian daerah dalam jumlah cukup besar. Dokumen LHP tersebut pun sudah diserahkan langsung kepada Pemerintah Kabupaten Rohil untuk ditindaklanjuti.

Lima dinas yang bermasalah dalam penggunaan belanja modal tersebut yakni Dinas Bina Marga dan Pengairan, Dinas Cipta Karya, Dinas Pendidikan, Dinas Pariwisata dan Dinas Perkebunan.

Laporan itu didasarkan pada uji petik pelaksanaan anggaran belanja modal pada satker bersangkutan.

Penyimpangan duit sebesar Rp. 15,2 miliar lebih itu didapati dari 12 temuan penyimpangan yang berkaitan dengan ketidakpatuhan pada peraturan perundang-undangan. BPK Riau membagi temuan penyimpangan tersebut dalam tiga bagian besar yang jumlahnya bervariasi.

Penyimpangan terbesar berada dalam kategori pengeluaran belanja yang merugikan keuangan negara seesar Rp 10,06 miliar. Kelompok kedua yang menyimpang karena kekurangan penerimaan sebesar Rp 1,33 miliar. Terakhir yakni potensi kerugian daerah sebesar Rp 3,96 miliar. (ran)

Sudah Ditindaklanjuti

Kepala Inspektorat Daerah Kabupaten Rohil, Herdy lewat telepon selulernya menerangkan pihaknya telah menerima temuan tersebut.

Hasilnya, pihaknya mendorong agar dinas terkait menindaklanjuti. Beberapa temuan pun sudah ditindaklanjuti tapi belum masuk dalam rekap yang dipublikasikan oleh BPK Riau.

Tindak lanjut dilakukan pada akhir 2009 dan awal Januari 2010. Herdy menyatakan, Inspektorat juga sudah menetapkan Action Plan tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK tersebut.

“Posisi akhir 2009 sudah ada kita tindaklanjuti. Awal Januari juga sudah. Cuma belummasuk rekap BPK,” terangnya lewat pesan singkat yang dikirimkan pada Tribun Selasa (23/2) malam. (ran)

Sumber : Tribun Pekanbaru