Perda Kab. Bengkalis Nomor 05 Tahun 1995 Tentang Pajak Penerangan Jalan

PENERANGAN JALAN – PAJAK

PERATURAN DAERAH NOMOR 5 TAHUN 1995

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BENGKALIS NOMOR 5 TAHUN 1995 TENTANG PAJAK PENERANGAN JALAN

ABSTRAK

:

Bahwa Pajak Penerangan Jalan adalah pungutan yang resmi bagi daerah yang berlandaskan pada ketentuan peraturan perundangan yan berlaku, untuk itu perlu dikelola secara efektif dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah.

Dasar Hukum :

UU No.12 Tahun 1956, UU No.11 Tahun 1957; UU No.61 Tahun 1958; UU No.5 Tahun 1974; UU No.6 Tahun 1983; PP No.5 Tahun 1969; Kepmendagri No.11 Tahun 1992; Kepmendagri No.84 Tahun 1993; Kepmendagri No.23 Tahun 1986; Perda No.8 Tahun 1988.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan, dengan sistematika:

  1. Ketentuan Umum
  2. Dasar Perhitungan dan Tarif Pajak
  3. Pemungutan
  4. Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan
  5. Ketetapan Pajak
  6. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
  7. Keringanan dan atau Pembebasan Pajak
  8. Ketentuan Pidana
  9. Penyidikan
  10. Ketentuan Penutup

aaaaaaAa

STATUS

A

:

aaaa

aaaaAa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Bengkalis pada tanggal 20 November 1995

CATATAN a

:a

aaaa

a

[Download Perda]