Perda Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 01 Tahun 2008 Tentang Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 07 Tahun 1998 Tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk Dan Akte Catatan Sipil Dalam Kabupaten Daerah Tingkat Ii Indragiri Hilir

AKTE CATATAN SIPIL – KTP – RETRIBUSI – PERUBAHAN

PERDA NO.  1 TAHUN 2008

2008

PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN INDRAGIRI HILIR NOMOR 07 TAHUN 1998 TENTANG RETRIBUSI PENGGANTIAN BIAYA CETAK KARTU TANDA PENDUDUK DAN AKTE CATATAN SIPIL DALAM KABUPATEN DAERAH TINGKAT II INDRAGIRI HILIR

ABSTRAK : Bahwa untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat, diantaranya melalui keringanan biaya retribusi pembuatan KTP dan Akte Catatan Sipil, dipandang perlu melakukan penyesuaian terhadap Perda No.07 Tahun 1998 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akte Catatan Sipil Dalam Kabupaten Daerah Tingkat II Indragiri Hilir.
Dasar hukum :  UU No. 6 Tahun 1965; UU No.1 Tahun 1974; UU No.34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

Pasal I:

Mengubah ketentuan dalam Pasal 15 ayat (2) dan ayat (3).

Pasal II.

Status Peraturan Daerah ini

STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 6 Februari 2008.

CATATAN :

[Download Perda]