Perda Kabupaten Kuansing Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Legalisasi Daerah

LEGALISASI DAERAH

PERATURAN DAERAH NOMOR 11 TAHUN 2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 11 TAHUN 2009 TENTANG LEGALISASI DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa dalam penyelenggaraan kewenangan daerah, perangkat daerah memberikan pelayanan sesuai aturan, system dan mekanisme tertentu untuk menentukan keabsahan kegiatan pelayanannya dengan menerbitkan surat-surat baik yang bersifat komersil maupun non komersil.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1981, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.34 Tahun 2000, Undang-Undang No.10 Tahun 2004; Undang-Undang No.32 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.23 Tahun 2006; PP No.27 Tahun 1983; PP No.105 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No.80 Tahun 2003.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Legalisasi Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Legalisasi Daerah
  4. Nama, Objek dan Subjek Retribusi
  5. Golongan Retribusi
  6. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi
  7. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
  8. Struktur dan Besarnya Tarif
  9. Wilayah Pemungutan
  10. Tata Cara Pemungutan
  11. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang
  12. Penetapan Retribusi
  13. Tata Cara Pembayaran Retribusi
  14. Sanksi Administrasi
  15. Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan
  16. Petugas Pemungut
  17. Pembinaan dan Pengawasan
  18. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 28 Januari 2009

CATATAN aaa

:aa

aaa


AaabaaaaBe

[Download Perda]