Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 25 Tahun 2002 Tentang Penerimaan Sumbangan Dari Pihak Ketiga

SUMBANGAN PIHAK KETIGA – PENERIMAAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2002

2002

PENERIMAAN SUMBANGAN DARI PIHAK KETIGA

ABSTRAK

:

Bahwa untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan usaha pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, diupayakan pemanfaatan segala potensi yang ada, diantaranya melalui sumbangan dari pihak ketiga.

Dasar hukum : UU No. 22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; Keppres No.44 Tahun 1999; Permendagri No.8 Tahun 1978; Permendagri No.4 Tahun 1979; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur penerimaan sumbangan dari pihak ketiga dengan sistimatika:

1. Ketentuan Umum;

2. Ketentuan Penerimaan;

3. Tata Cara Pelaksanaan dan Besarnya Sumbangan;

4. Uang Perangsang;

5. Ketentuan Lain-Lain;

6. Ketentuan Peralihan;

7. Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 15 Januari 2002

CATATAN

:

[Download Perda]