Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 35 Tahun 2002 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa

KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA – KEDUDUKAN KEUANGAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 35 TAHUN 2002

2002

KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan UU No. 22 Tahun 1999 dan Pasal 28 Kepmendagri No.64 Tahun 1999, perlu mengatur kedudukan dan keuangan kepala desa dan perangkat daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.

Dasar hukum : UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; UU No. 53 Tahun 1999; Permendagri No.4 Tahun 1999; Keppres No.44 Tahun 1999; Kepmendagri No.63 Tahun 1999; Kepmendagri No.64 Tahun 1999; Kepmendagri No.131.24-021 Tahun 2001; Kepmendagri No.22 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan kepala desa dan perangkat desa dengan sistimatika:

1.Ketentuan Umum;

2.Kedudukan Keuangan;

3.Ketentuan Penutup.

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Pasir Pengaraian pada tanggal 10 Agustus 2002
CATATAN

:

[Download Perda]