Perda Kota Dumai Nomor 09 Tahun 2002 Tentang Retribusi Terminal

TERMINAL-RETRIBUSI

PERDA NO. 09 TAHUN 2002

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 09 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab yang memerlukan pembiayaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, untuk itu diperlukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya adalah Retribusi Terminal.

Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997;  Kepres No.18 Tahun 2000; Permendagri No.11 Tahun 1975; Permendagri No.8 Tahun 1978; Permendagri No.4 Tahun 1979; Permendagri No.2 Tahun 1994; Permendagri No.5 Tahun 1997; Kepmendagri No. 570-360 Tahun 1981; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No.110 Tahun 1998; Surat Mendagri No. 910/3316/PUOD Tahun 1998; Perda Kota Dumai No.7 Tahun 2001; Perda Kota Dumai No.9 Tahun 1999; Surat Keputusan DPRD Kota Dumai No.04/KPTS/DPRD/2001 Tahun 2001;

Peraturan Daerah ini mengatur tentang :

1.       Ketentuan Umum

2.       Nama, Objek,dan Subjek Retribusi

3.       Golongan Retribusi

4.       Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa

5.       Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif

6.       Struktur dan Besarnya Tarif

7.       Wilayah Pemungutan

8.       Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang

9.       Surat Pendaftaran

10.    Penetapan Retribusi

11.    Tata Cara Pemungutan

12.    Sanksi Administrasi

13.    Tata Cara Pembayaran

14.    Tata Cara Penagihan

15.    Keberatan

16.    Pengembalian Kelebihan Pembayaran

17.    Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi

18.    Instansi Pemungut

19.    Tugas dan Tanggung Jawab Bendaharawan Khusus Penerima

20.    Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Pemungutan

21.    Penyidikan

22.    Ketentuan Pidana

23.    Ketentuan Penutup

STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 21 Juni 2002
CATATAN

:

[Download Perda]