TERMINAL-RETRIBUSI
PERDA NO. 09 TAHUN 2002
PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 09 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI TERMINAL
ABSTRAK |
: |
– |
Bahwa untuk melaksanakan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggung jawab yang memerlukan pembiayaan penyelenggaraan Pemerintah Daerah, untuk itu diperlukan peningkatan Pendapatan Asli Daerah yang salah satunya adalah Retribusi Terminal. |
|
– |
Dasar hukum : UU No. 8 Tahun 1981; UU No.14 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997; Kepres No.18 Tahun 2000; Permendagri No.11 Tahun 1975; Permendagri No.8 Tahun 1978; Permendagri No.4 Tahun 1979; Permendagri No.2 Tahun 1994; Permendagri No.5 Tahun 1997; Kepmendagri No. 570-360 Tahun 1981; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No.110 Tahun 1998; Surat Mendagri No. 910/3316/PUOD Tahun 1998; Perda Kota Dumai No.7 Tahun 2001; Perda Kota Dumai No.9 Tahun 1999; Surat Keputusan DPRD Kota Dumai No.04/KPTS/DPRD/2001 Tahun 2001; | |
|
– |
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
1. Ketentuan Umum 2. Nama, Objek,dan Subjek Retribusi 3. Golongan Retribusi 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa 5. Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif 6. Struktur dan Besarnya Tarif 7. Wilayah Pemungutan 8. Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang 9. Surat Pendaftaran 10. Penetapan Retribusi 11. Tata Cara Pemungutan 12. Sanksi Administrasi 13. Tata Cara Pembayaran 14. Tata Cara Penagihan 15. Keberatan 16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran 17. Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi 18. Instansi Pemungut 19. Tugas dan Tanggung Jawab Bendaharawan Khusus Penerima 20. Tugas dan Tanggung Jawab Pengawas Pemungutan 21. Penyidikan 22. Ketentuan Pidana 23. Ketentuan Penutup |
|
STATUS |
: |
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan |
|
– |
Diundangkan di Dumai pada tanggal 21 Juni 2002 | |
CATATAN |
: |
|