Perda Kota Pekanbaru Nomor 3 Tahun 2000 Tentang Uang Pemasukan Tanah Bagian Hak Pengelolaan

TANAH –  UANG PEMASUKAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2000

2000

UANG PEMASUKAN TANAH BAGIAN HAK PENGELOLAAN

ABSTRAK : Bahwa peraturan daerah ini dibentuk untuk  Bagian Hak Pengelola kota Pekanbaru, dipandang perlu menetapkan Besarnya Uang pemasukan dan syarat-syarat pembayarannya.
Dasar Hukum :

Undang-undang nomor 8 tahun 1956, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999, Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1987, Peraturan Menteri Agraria nomor 9 Tahun 1965, Peraturan Menteri Negara Agraria / Kepala Badan Pertahanna Nasional Nomor 3 tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negara Agraria/ Kepala Badan pertahanan Nasional Nomor 9 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1974, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1977, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 /HPL/DA/72 Tahun 1972, Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 4/HPL/DA/81 Tahun 1981.

Undang-Undang ini mengatur tentang  uang pemasukan tanah bagian hak pengelolaan, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan umum
  2. Nama, objek, subjek dan wajib uang pemasukan
  3. Penyerahan penggunaan tanah bagian hak pengelolaan
  4. Struktur dan besarnya tarif uang pemasukan
  5. Ketentuan pengawasan dan pengendalian
  6. Ketentuan pidana
  7. Penyidikan
  8. Ketentuan penutup
STATUS : Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan pada tanggal 4 Desember 2000

CATATAN :

[Download Perda]