Tindak pidana korupsi merupakan suatu bentuk ancaman terhadap prinsip-prinsip demokrasi, yang menjunjung tinggi transparansi, akuntabilitas, dan integritas, serta keamanan dan stabilitas bangsa Indonesia. Tindak pidana korupsi bersifat sistematik dan merugikan pembangunan berkelanjutan, sehingga langkah-langkah pencegahan dan pemberantasannya harus bersifat menyeluruh, sistematis, dan berkesinambungan baik pada tingkat nasional maupun tingkat internasional. Komitmen dan upaya dalam pencegahan dan pemberantasan korupsi telah dilakukan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1960-an dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1960 tentang Pengusutan, Penuntutan dan Pemeriksaan Tindak Pidana Korupsi. Republik Indonesia, Penjelasan Bagian Umum pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Corruption, 2003 (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Anti Korupsi, 2003), diundangkan pada tanggal 18 April 2006, Jakarta.
Home
Informasi Hukum Strategi Nasional Pencegahan Korupsi Melalui Perizinan Dan Tata Niaga Dengan Kebijakan Satu...