Inspektorat Surati Bupati/Wako se-Riau
PEKANBARU – Ribuan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ternyata hingga masih belum ditindaklanjuti oleh berbagai Satuan Kerja (Satker), baik di lingkungan Pemprov Riau, maupun Pemkab dan Pemko se-Riau.
Temuan BPK RI Perwakilan Riau yang belum ditindaklanjuti itu adalah pemantauan untuk pemerintah daerah di Riau pada semester I TA 2010.
Jumlah rekomendasi sebanyak 4.609, di antaranya sebanyak 2.445 atau 53.05 persen telah ditindaklanjuti sesuai rekomendasi. Sebanyak 984 rekomendasi atau 21,35 persen telah ditindaklanjuti tetapi belum sepenuhnya sesuai rekomendasi. Dan sebanyak 1.180 atau 25,60 persen belum ditindaklanjuti.
Temuan yang sering menjadi pengecualian dalam pemberian opini Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) seperti asset tetap yang dilaporkan dalam neraca belum tertib dan tidak dapat diyakini kewajarannya karena tidak didukung oleh daftar rincian asset tetap, tidak didukung oleh dokumen asset yang memadai seperti Laporan Barang Milik Daerah (BMD), Kartu Inventaris Barang (KIB) sdan buku inventaris sehingga angka asset tidak dapat ditelusuri, baik kuantitas barang, jumlah rupiah maupun lokasi penempatan asset.
Dalam pencatatan, SKPD tidak membuat catatan inventaris yang dilengkapi dengan kondisi barang, klasifikasi golongan asset tetap, harga perolehan dan tidak sesuai dengan kelompok asset yang dilaporkan dalam laporan keuangan.
Selanjutnya, persediaan yang dilaporkan tidak dapat diyakini kewajarannya karena system pengendalian intern mengenai pengelolaan, pencatatan dan pelaporan persediaan di SKPD belum diterapkan.
Begitu juga dengan investasi non permanent yang berupa dana bergulir, perkuatan modal koperasi dan penyertaan modal Pemda pada BUMD belum disajikan sesuai dengan SAP dan belum didukung dengan administrasi yang tertib yang menggambarkan pengembalian pokok dan bunga pinjaman.
Menanggapi hal ini, Kepala Inspektorat Provinsi Riau, Syamsurizal kepada Pekanbaru Pos menegaskan bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan melayangkan surat kepada seluruh Bupati dan Walikota se-Riau untuk menindaklanjuti temuan BPK tersebut sesuai rekomendasi.
“Apa yang menjadi temuan BPK hendaknya dapat ditindaklanjuti oleh Satker yang bersangkutan sesuai dengan aturannya bahwa sejak temuan itu disampaikan dalam waktu 60 hari, Satker yang bersangkutan harus menindaklanjutinya.
Untuk itulah, kita akan mengingatkan seluruh kepala daerah dalam bentuk surat. Surat tersebut akan segera kami kirimkan, ” ujar Syamsurizal.
Selain itu, permasalahan-permasalahan yang ditemukan dalam pemeriksaan modal tentang pelaksanaan fisik pekerjaan tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam kontrak, terdapat kelebihan pembayaran item pekerjaan fisik, terdapat kekurangan volume pada pekerjaan fisik.
“Pihak BPK juga menyebutkan permasalahan lain seperti pertanggungjawaban pengeluaran biaya tidak didukung dengan bukti yang lengkap, penyetoran sisau UYHD terlambat disetorkan ke BUD, penatausahaan penerimaan dan pengeluaran kas belum tertib. Dan secara keseluruhan satker mana yang belum menindaklanjuti temuan tersebut saya belum dapat menyebutkan secara rinci karena pada jabatan ini saya masih baru,” jelasnya.