PUSAT INFORMASI DAN KOMUNIKASI (PIK)

Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK) merupakan tempat/sarana pengelolaan dan pelayanan informasi publik BPK Perwakilan Provinsi Riau sebagai langkah pemberlakuan UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Dalam rangka pelayanan informasi publik, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) melalui PIK menyediakan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh informasi publik ataupun dalam mengajukan pengaduan/keluhan.

Beberapa cara yang dapat digunakan oleh publik/masyarakat untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan melalui PIK BPK Perwakilan Provinsi Riau, yaitu:

  • Melalui telepon : (0761) 856464
  • Melalui website : riau-ppid.bpk.go.id
  • Melalui email : ppid-riau@bpk.go.id
  • Melalui pos : Subbagian Humas dan TU – BPK Perwakilan Provinsi Riau. Jln. Jenderal Sudirman No. 721, Pekanbaru – Provinsi Riau 28288
  • Kotak Pengaduan / Kotak Saran : Pusat Informasi dan Komunikasi – BPK Perwakilan Provinsi Riau. Jln. Jenderal Sudirman No. 721, Pekanbaru – Provinsi Riau

DAFTAR INFORMASI PUBLIK DI BPK

SYARAT-SYARAT PERMINTAAN INFORMASI

  1. Warga Negara Indonesia (WNI)
  2. Melampirkan fotokopi identitas diri (KTP)
  3. Melampirkan Fotocopy Kartu Pengenal
    • Fotocopy Kartu Pegawai Instansi/Lembaga (bagi pemohon atas nama instansi/lembaga)
    • Fotocopy Kartu Mahasiswa (bagi pemohon mahasiswa)
    • Fotocopy Kartu Pers (bagi pemohon wartawan)
    • Fotocopy Kartu Advokat (bagi pemohon Pengacara/Advokat)
    • Fotocopy Kartu Keanggotaan LSM/Partai/Ormas (bagi pemohon LSM/Partai/Ormas)
  4. Apabila berasal dari instansi/lembaga, wajib menyertakan surat pengantar/permohonan tertulis dari instansi/lembaga yang bersangkutan
  5. Apabila berasal dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), wajib melampirkan akta pendirian LSM
  6. Pemohon informasi wajib mencantumkan tujuan penggunaan informasi publik dengan sejelas-jelasnya
  7. Mengisi formulir permintaan informasi (download formulir)

Catatan:

  • Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik sesuai dengan tujuan yang dicantumkan dalam formulir permintaan informasi.
  • Pengguna informasi publik wajib menggunakan informasi publik dengan mencantumkan sumber perolehan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pengguna informasi publik dilarang menyalahgunakan informasi yang diperoleh. BPK tidak bertanggungjawab terhadap segala bentuk penyalahgunaan atas informasi publik yang telah diserahkan.
  • Alur permohonan informasi selengkapnya dapat dilihat pada tautan berikut: Alur Permohonan Informasi

WAKTU OPERASIONAL PUSAT INFORMASI DAN KOMUNIKASI (PIK)

Waktu pemberian pelayanan informasi publik di BPK Perwakilan Provinsi Riau dilaksanakan pada hari kerja, yaitu:

  • Senin s.d. Kamis : 09.00 s.d. 16.00 WIB
    • Istirahat : 12.00 s.d. 13.00 WIB
  • Jum’at : 09.00 s.d. 16.00 WIB
    • Istirahat : 11.30 s.d. 13.30 WIB