Laporan Pelayanan Informasi Publik

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya, oleh karenanya memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia. Pasal 7 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, mewajibkan BPK sebagai badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepada pemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan. Berdasarkan hal tersebut BPK menetapkan Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Informasi Publik pada Badan Pemeriksa Keuangan.

Pengelolaan informasi publik di lingkungan BPK dilaksanakan sesuai dengan asas dan tujuan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Informasi publik yang dimaksud adalah informasi publik yang berada di bawah kewenangan BPK. Dalam Pasal 12 Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2011 dinyatakan bahwa BPK menyediakan dan mengumumkan informasi publik melalui saluran informasi publik antara lain melalui situs BPK dan Pusat Informasi dan Komunikasi (PIK).

Selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 21 Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menyatakan bahwa badan publik harus menunjuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID). Karena itu pada tahun 2011 melalui Keputusan Sekretaris Jenderal Nomor 430/K/X-XIII.2/11/2011, PPID BPK dibentuk. Sejalan dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi di lingkungan BPK, PPID BPK mengalami perubahan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Nomor 23 Tahun 2020 yang berlaku hingga saat ini. PPID BPK (baik pusat maupun perwakilan) bertanggungjawab di bidang penyimpanan, pendokumentasian, penyediaan dan/atau pelayanan informasi di lingkungan BPK. Pelaksanaan tugas teknis PPID BPK dilakukan oleh PIK sebagai unit pelaksana pengelolaan dan pelayanan informasi publik, baik di pusat maupun di perwakilan. Berikut adalah Laporan Pelayanan Informasi Publik BPK Perwakilan Provinsi Riau

   
   
 

Adapaun ringkasan pelayanan informasi publik PPID BPK Perwakilan Provinsi Riau sebagai berikut.