Perda Kota Dumai Nomor 02 Tahun 2010 Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010

TA 2010 – PERUBAHAN APBD

PERDA DUMAI NO. 02 TAHUN 2010

2011

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI NOMOR 02 TAHUN 2010 TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2010

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan ketentuan pasal 184 ayat (1) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang – undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang perubahan Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang – Undang, Kepala Daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada DPRD.

Dasar hukum : Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Keppres Nomor 80 Tahun 2003; Perpres Nomor 52 Tahun 2009; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 53 Tahun 2007; Permendagri Nomor 25 Tahun 2009; Perda Kota Dumai Nomor 7 Tahun 2009; Perwako Dumai Nomor 22 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2010 dengan sistematika sebagai berikut :

Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2010 semula berjumlah Rp700.534.077.095,00 bertambah/ berkurang sejumlah Rp30.012.984.752,18 sehingga menjadi Rp730.547.061.847,18 dengan rincian sebagai berikut
1 Pendapatan Daerah
a. Semula Rp. 660,873,233,254.00
b. Bertambah/ (Berkurang) Rp. 93,027,343,414.00
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 753,900,576,668.00
2 Belanja Rp. 700,534,077,095.00
a. Semula Rp. 30,012,984,752.18
b. Bertambah/ (Berkurang) Rp. 730,547,061,847.18
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 23,353,514,820.82
Surplus/(defisit) setelah perubahan
3 Pembiayaan
a. Penerimaan
1) Semula Rp. 70,825,363,270.00
2) Bertambah/ (Berkurang) Rp. (62,288,358,661.82)
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 8,537,004,608.18
b. Pengeluaran
1) Semula Rp. 1,164,519,429.00
2) Bertambah/ (Berkurang) Rp. 726,000,000.00
Jumlah Pendapatan setelah Perubahan Rp. 31,890,519,429.00
Jumlah Pembiayaan Netto setelah perubahan Rp. (23,353,514,820.82)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran setelah Perubahan Rp. 0
STATUS

:

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Diundangkan di Dumai pada tanggal 22 Oktober 2010
CATATAN

:

[Download Perda]