Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan Atas LKPD Kabupaten Pelalawan TA 2014

Pekanbaru – Bertempat di Auditorium Kantor Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Jumat, 29 Mei 2015 pukul 14.00 WIB, dilakukan penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2014. Laporan Hasil Pemeriksaan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Riau, Drs. Widiyatmantoro kepada Ketua DPRD Kabupaten Pelalawan, Nasaruddin, S.H., M.H., dan Bupati Pelalawan, H. M. Harris.
LHP atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2014 dikemas dalam tiga buku. Buku I adalah LHP yang memuat Laporan Keuangan Pemerintah dan opini atas Laporan Keuangan tersebut. Buku II memuat atas Sistem Pengendalian Intern dan Buku III adalah LHP atas Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penjelasan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan Tahun Anggaran 2014. Dengan penekanan seperti dijelaskan dalam Catatan 5.1.35, 5.1.36 dan 5.1.37 atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Pelalawan, pada Tahun Anggaran 2014 terdapat transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa berupa pembayaran Honorarium Non-PNS untuk penyediaan jasa tenaga pendidik dan kependidikan pada Yayasan H.M.H., Hibah Uang kepada Yayasan H.M.H. dan barang yang diserahkan kepada Yayasan H.M.H.

BPK menemukan adanya kelemahan sistem pengendalian intern dalam penyusunan laporan keuangan, yaitu: (1) Pengendalian manajemen kas dan pengelolaan kas non anggaran belum optimal; (2) Pengelolaan persediaan obat-obatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Selasih belum memadai; (3) Pengendalian atas pengelolaan dan pencatatan Aset Tetap belum memadai.

BPK juga menemukan adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Pokok-pokok temuan ketidakpatuhan, kecurangan, dan ketidakpatutan adalah sebagai berikut diantaranya yaitu: (1) Penggunaan Langsung Penerimaan Retribusi Pelayanan Kesehatan Hasil Klaim dari BPJS dan Jamkesda pada RSUD Selasih dan terdapat kelebihan pembayaran Jasa Pelayanan; (2) Realisasi Belanja Pegawai tambahan penghasilan berdasarkan beban kerja Tahun Anggaran 2014 tidak sesuai ketentuan pemberian tambahan penghasilan; (3) Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah tidak sesuai ketentuan tata cara pemberian dan pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak dan Retribusi Daerah; (4) Pemberian Tunjangan Pembinaan Aparatur Pemerintahan Lurah/Kecamatan dalam bentuk honorarium tidak memiliki dasar hukum yang melandasinya; (5) Penyediaan jasa tenaga pendidik dan kependidikan tidak sesuai ketentuan penganggaran dan besaran honorarium belum ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah; (6) Pemberian Hibah kepada Pondok Pesantren Modern Manbaul Ma’arif terus menerus dan Pertanggungjawaban penggunaan Dana Hibah uang tidak diyakini kewajarannya; dan (7) Belanja Bantuan Sosial perlengkapan sekolah untuk siswa miskin tidak dapat segera dimanfaatkan siswa.

[Format pdf]

Informasi lebih lanjut:
Kasubag Humas dan TU, Tulus Budhisatria Rikit
Telp. (0761) 856464
Fax. (0761) 856642
Email: bpk_pnb@bpk.go.id