30 Pegawai Setwan Kembalikan Uang SPPD Fiktif, Nilainya Bervariasi Dengan Total Rp2,1 Miliar

Sebanyak 30 orang pegawai Sekretariat Dewan (Setwan) DPRD Riau melakukan pengembalian uang Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif. Uang tersebut dikembalikan ke penyidik Subdit III Reskrimsus Polda Riau.

Pada Jumat (17/1), Direktur Reskrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan didampingi Kasubdit III Tipikor AKBP Gede Adi mendatangi Kantor Sekretariat DPRD Riau. Saat itu, Kombes Ade turut mengumpulkan seluruh pegawai Setwan Riau.

“Sejauh ini sudah ada 30 orang pegawai Sekretariat DPRD Riau penerima aliran dana korupsi yang mengembalikan uang negara ke penyidik. Itu data Senin (20/1) ya. Nilainya mencapai Rp2.179.934.000,” ungkap Ade, Rabu (22/1).

Dengan begitu dipaparkan Ade, uang tunai yang sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik, jumlahnya bertambah menjadi Rp9.286.523.500. Terkait kasus ini pula, tim penyidik bakal memeriksa 3 orang saksi ahli.

Selanjutnya…