Audit Dana Dekonsentrasi Mulai Juli

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) akan memeriksa dana dekonsentrasi mulai Juli 2009 menyusul belum terbitnya pengelolaan dana dan aset-aset yang muncul dari dana perimbangan itu.

“Mulai Juli atau Agustus, kami akan melakukan audit dana dekonsentrasi”, kata Autor Utama Keuangan Negara II BPK, Syafri A Baharuddin.

Syafri mengungkapkan hal itu dalam workshop pemaparan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) tahun 2008 di Jakarta, Rabu.

Menurut dia, audit kemungkinan akan meliputi policy review (tinjauan kebijakan pemerintah) dan penganggaran atas dana dan dekonsentrasi.

Dana dekonsentrasi merupakan dana pemerintah pusat untuk berbagai kegiatan di daerah yang dikerjakan oleh pemerintah daerah.

Ia menyebutkan, proses audit akan dimulai dengan mengambil sample kebijakan dan pengelolaan/ penganggaran dana dekonsentrasi di sejumlah kementrian/lembaga (K / L) dan sejumlah daerah.

“Mudah-mudahan hasil audit ini bisas memberi masukan kepada pemerintah baik pusat maupun daerah dalam pengelolaan dana dekonsentrasi”, kata Syafri.

Ia menyebutkan, hingga saat ini masih ada kelemahan dalam pengelolaan dana dan aset yang muncul dari dana dekonsentrasi. “Ada banyak aset atau barang di daerah yang tak terurus karena pusat menanggap sebagai urusan daerah dan sebaliknya daerah menganggap sebagai urusan pusat. Itu nilainya mencapai puluhan triliun rupiah,” katanya.

Sementara itu Auditor Keuangan Negara VI BPK, Sutrisno menjelaskan, berdasarkan UU 33 / 2004 tentang Perimbangan Keuangan, sebenarnya dana dekonsentrasi tidak difokuskan kepada fisik, namun jika muncul aset maka itu menjadi milik pemerintah atau K/L.

Namun sebagian K/L biasanya menghibahkan aset-aset yang muncul dari dana dekonsentrasi kepada daerah.

BerdasarkanPeraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 2008 tentang Pertanggungjawaban Dana Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, maka Gubernur atau kepala daerah wajib melaporkan keuangan dan aset-aset itu secara rutin lembaga yang memiliki dana. “Namun sejauh ini belum banyak yang melakukannya,” kata Soetrisno.

Sementara itu dalam pemeriksaan atas LKPP 2008, BPK menemukan bahwa penetapan alokasi dana khusus (DAK) pada 63 daerah senilai Rp1,28 triliun tidak mengikuti kriteria umum, khusus, dan teknis sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33 tahun 2004.

Sumber : Tribun Pekanbaru, 18 Juni 2009