7 Proyek di Dinas PUPR Pekanbaru Bermasalah

PEKANBARU–Sejumlah proyek yang dikerjakan di bawah naungan Dinas PUPR Kota Pekanbaru tahun 2019 bermasalah dan menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Provinsi Riau. Selain kekurangan volume, ada juga soal denda keterlambatan pekerjaan yang belum dikenakan.

Proyek yang menjadi temuan itu yakni, pekerjaan Jalan Pattimura berupa overlay hotmix. Proyek ini, menurut BPK terdapat kekurangan volume item pekerjaan laston lapis aus-ton sebesar Rp29.910.841,02. Dalam pelaksanaannya, proyek tersebut dikerjakan oleh CV Panca Karya Abadi. Pekerjaan ini senilai Rp2,6 miliar lebih.

Lalu, proyek pengaspalan hotmix di Jalan Rawa Bening ujung. Dalam proyek ini, BPK menemukan kekurangan volume dua item pekerjaan, yakni laston lapis aus-ton dan laston lapis antara-ton. Adapun nilai kekurangan volumenya sebesar Rp15.016.104,41. Proyek ini dikerjakan oleh CV Gema Jaya Utama, dengan nilai Rp3,2 miliar lebih.

Temuan BPK lainnya yakni proyek overlay hotmix di Jalan Dharma Bakti. Adapun temuannya, kekurangan volume dalam item laston lapis aus-ton, senilai Rp9.799.551,22. Proyek ini dikerjakan oleh CV Panca Karya Abadi, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp1,3 miliar lebih.

Selanjutnya proyek pengaspalan hotmix di Jalan TPA 2 Muara Fajar. Dalam proyek ini, BPK menemukan kekurangan volume di tiga item pekerjaan, lapis aus-ton, lapis pondasi agregat kelas A dan lapis pondasi agregat kelas B. Adapun nilai dari kekurangan volume tersebut sebesar Rp17.298.124,65. Proyek ini juga dikerjakan oleh CV Panca Karya Abadi, dengan nilai pekerjaan Rp1,8 miliar lebih.

Kemudian proyek pembangunan Jalan Teluk Lembu ujung-KIT. Di proyek ini, BPK mendapati tiga item pekerjaan yang mengalami kekurangan volume.

Tiga item itu yakni, timbunan pilihan dari sumber galian, lapis pondasi agregat kelas B dan stabilisasi dengan tanaman. Atas hal itu, nilai kekurangan volume dari pekerjaan tersebut sebesar Rp126.665.306,98. Proyek ini dikerjakan oleh PT Bina Riau Sejahtera, dengan nilai pekerjaan sebesar Rp19,9 miliar lebih.

Masih dalam temuan itu, BPK juga menemukan adanya denda keterlambatan yang belum dikenakan pada dua paket pekerjaan belanja modal di Dinas PUPR Kota Pekanbaru.

Pekerjaan pertama yakni, interior command center Tenayan Raya. Pekerjaan ini dikerjakan oleh PT Impian Putra Nusantara, dengan nilai Rp1,3 miliar lebih. Berdasarkan hasil pemeriksaan dokumen dan fisik, BPK menemukan adanya keterlambatan pekerjaan yang dilakukan pihak kontraktor selama 84 hari. Adapun jumlah denda keterlambatan itu sebanyak Rp86.025.246,72.

Kemudian denda keterlambatan pada pekerjaan peningkatan jalan/pengaspalan hotmix Padat Karya, Kecamatan Rumbai Pesisir. Proyek ini dikerjakan oleh PT Cipta Arengka Swandiri, dengan nilai Rp4,7 miliar lebih.

Berdasarkan temuan BPK dari pemeriksaan dokumen dan fisik pekerjaan, terdapat denda keterlambatan yang belum dikenakan kepada PT Cipta Arengka Swandiri, selama 70 hari. Adapun denda keterlambatan itu sebesar Rp114.568.341,30.

Terkait hal ini, Pekanbaru MX sudah beberapa kali mencoba mengonfirmasi kepada Kepala Dinas (Kadis) PUPR Kota Pekanbaru Indra Pomi. Namun, sampai saat berita ini dimuat, belum ada jawaban dan pernyataan resmi dari yang bersangkutan.
=MX10

Link berita terkait