85.257 Kendaraan di Kuansing Menunggak Bayar Pajak, Keringanan Pembayaran Pajak Kendaraan Sampai Agustus 2025

Melalui bulan keringanan pembayaran pajak kendaraan, masyarakat yang memiliki tunggakan pajak kendaraan cukup membayar pokok pajaknya saja. Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor. Mengoptimalkan pendapatan asli daerah untuk pembangunan infrastruktur dan layanan publik. Menciptakan budaya tertib administrasi kendaraan di kalangan masyarakat.

Mereka yang berhak mendapat program ini, lanjut Maili adalah pemilik kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di Riau dengan nopol BM. Selain itu kendaraan dari luar Riau yang melakukan mutasi masuk (nonBM) juga mendapat keringanan berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama. Tetapi kebijakan pemutihan tidak berlaku untuk kendaraan yang melakukan mutasi keluar provinsi Riau, kendaraan penyerahan pertama dan kendaraan eks lelang eksekusi.

“Wajib pajak yang selama tiga tahun berturut-turut tertib membayar pajak tepat waktu akan diberikan reward pengurangan pembayaran 10 persen, hanya cukup dengan mengajukan surat permohonan satu bulan sebelum jatuh tempo,” ujarnya.

Selanjutnya…