IZIN – PENGAWASAN – USAHA JASA KONSTRUKSI
PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2009
2009
PEMBERIAN IZIN DAN PENGAWASAN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK | : | – | Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi dan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, setiap badan usaha jasa konstruksi yang akan melaksanakan kegiatan usahanya harus memiliki perizinan usaha jasa konstruksi. Oleh karena itu dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang izin usaha jasa konstruksi. |
– | Dasar Hukum :
UU No.8 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.34Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.19 Tahun 1997; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No.80 Tahun 2003; Permendagri No.15 Tahun 2006; Perda No.15 Tahun 2000; Perda No.7 Tahun 2001. |
||
– | Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Izin Dan Pengawasan Usaha Jasa Konstruksi dengan sistimatika:
1. Ketentuan Umum; 2. Lingkup Bidang Usaha Jasa Konstruksi; 3. Prinsip Pelaksanaan Pemberian IUJK; 4. Perizinan Usaha Jasa Konstruksi; 5. Usaha Jasa Kostruksi; 6. Penyelenggara Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK); 7. Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK); 8. Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK); 9. Pengawasan Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK); 10.Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi; 11.Dasar Pengenaan Tarif Retribusi dan Registrasi; 12.Tata Cara Pembayaran; 13.Legalisasi; 14.Pembinaan; 15.Sanksi Administrasi Kepada Perusahaan; 16.Sanksi Teguran Kepada Pengguna Jasa; 17.Penyidikan; 18.Ketentuan Pidana; 19.Ketentuan Lain-Lain; 20.Ketentuan Peralihan; 21.Ketentuan Penutup. |
||
STATUS | : | –
– |
Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;
Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 21 Maret 2009 |
CATATAN | : | – | Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Keputusan Walikota No.534 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa dan Konstruksi tidak berlaku. |