Perda Kota Pekanbaru Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Pemberian Izin dan Pengawasan Usaha Jasa Konstruksi

IZIN – PENGAWASAN – USAHA JASA KONSTRUKSI

PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2009

2009

PEMBERIAN IZIN DAN PENGAWASAN USAHA JASA KONSTRUKSI

ABSTRAK : Bahwa dalam rangka pelaksanaan otonomi dan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan, setiap badan usaha jasa konstruksi yang akan melaksanakan kegiatan usahanya harus memiliki perizinan usaha jasa konstruksi. Oleh karena itu dipandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang izin usaha jasa konstruksi.
Dasar Hukum :

UU No.8 Tahun 1956; UU No.18 Tahun 1999; UU No.8 Tahun 1981; UU No.34Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.19 Tahun 1997; PP No.28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.38 Tahun 2007; Keppres No.80 Tahun 2003; Permendagri No.15 Tahun 2006; Perda No.15 Tahun 2000; Perda No.7 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pemberian Izin Dan Pengawasan Usaha Jasa Konstruksi dengan sistimatika:

1.  Ketentuan Umum;

2.  Lingkup Bidang Usaha Jasa Konstruksi;

3.  Prinsip Pelaksanaan Pemberian IUJK;

4.  Perizinan Usaha Jasa Konstruksi;

5.  Usaha Jasa Kostruksi;

6.  Penyelenggara Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);

7.  Tata Cara Pemberian Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);

8.  Persyaratan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);

9.  Pengawasan Penerbitan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK);

10.Pengawasan Penyelenggaraan Usaha Jasa Konstruksi;

11.Dasar Pengenaan Tarif Retribusi dan Registrasi;

12.Tata Cara Pembayaran;

13.Legalisasi;

14.Pembinaan;

15.Sanksi Administrasi Kepada Perusahaan;

16.Sanksi Teguran Kepada Pengguna Jasa;

17.Penyidikan;

18.Ketentuan Pidana;

19.Ketentuan Lain-Lain;

20.Ketentuan Peralihan;

21.Ketentuan Penutup.

STATUS :

Mulai berlaku pada tanggal diundangkan;

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 21 Maret 2009

CATATAN : Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Keputusan Walikota No.534 Tahun 2003 tentang Izin Usaha Jasa dan Konstruksi tidak berlaku.

[Download Perda]