Pekanbaru – Setelah sebelumnya menyerahkan LHP atas LKPD atas empat pemerintah daerah, Kamis (19/8) BPK RI Perwakilan Provinsi Riau menyerahkan LHP atas LKPD Kabupaten Kampar TA 2009 kepada Ketua DPRD Kabupaten Kampar, Syafrizal dan Bupati Kampar, Drs H Burhanuddin Husin, MM. Penyerahan dilakukan langsung oleh Kepala Perwakilan , Dr. H. Eko Sembodo, MM di kantor Perwakilan.
Dalam LHP tersebut, BPK RI memberikan opini Wajar Dengan Pengecualian untuk LKPD Kabupaten Kampar TA 2009 dikarenakan Pemerintah Kabupaten Kampar belum mampu mengelola dan menatausahakan penambahan aset tetap tahun 2009 secara tertib sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti tidak didukung oleh daftar rincian aset tetap, KIB (Kartu Inventaris Barang), BI (Buku Inventaris), dan Daftar Rekapitulasi Mutasi Barang. Selain itu, penyajian nilai aset belum seluruhnya menggunakan harga perolehan.