Aset Pemprov di PT SPR Berpotensi Disalahgunakan

BPK: Dari Temuan LHP Rp7,4 M, Dikembalikan Rp3,8 M

PEKANBARU – Aset Pemerintah Provinsi Riau yang dikelola PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) berpotensi kehilangan dan penyalahgunaan hal ini karena belum baiknya administrasi pemprov.

Demikian diungkapkan Kasubaudit Riau I Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Riau Rudi Nurpeianto, kepada wartawan baru-baru ini. “Sesuai hasil audit BPK atas LKPD Pemprov Riau tahun anggaran 2009 ditemukan adanya asset tetap berupa tanah dan genset milik Pemprov Riau yang dikuasai/diklaim tumpang tindih dengan pihak lain.

Sehingga berpotensi kehilangan dan penyalahgunaan,” ujarnya.

Diungkapkan, potensi kehilangan dan penyalahgunaan tersebut seperti asset tetap peralatan dan empau unit generator  atau pembangkit listrik milik Pemprov Riau, yang dikelola PT SPR belum tercatat, sehingga terdapat potensi kehilangan/penyalahgunaan atas asset generator/pembangkit listrik yang dikelola PT SPR tersebut.

Kemudian asset tetap gedung dan bangunan Pemprov Riau berupa Stasiun pengisian bahan bakar UMUM (SPBU) di Jalan Sudirman yang dikelola PT SPR belum tercatat, sehingga terdapat potensi kehilangan/penyalahgunaan atas SPBU yang dikelola PT SPR tersebut tanpa dokumen pendukung yang dapat menjelaskannya.

“Selain asset yang dikelola PT SPR, asset lainnya juga berpotensi kehilangan yakni sebagian tanah Pemprov Riau yang tercantum dengan nilai yang ada dalam KIB A sebesar Rp3.330.000.000 dan sebesar Rp19.756.306.000. Kemudian ada potensi konflik dan atau kehilangan atas 18 bidang tanah senilai Rp933.077.292.000 yang dipakai oleh beberapa pihak lain tanpa memiliki dokumen bentuk pemanfaatan yang jelas,” ujarnya.

Ada lagi potensi konflik kepemilikan Pemprov Riau atas 14 bidang tanah senilai Rp1.041.228.181.600 yang belum didukung dengan sertifikat atas nama Pemprov Riau. “Hal ini pulalah yang mempengaruhi opini BPK terhadap LKPD Pemprov Riau tahun anggaran 2009. Sehingga BPK memberikan opini wajar dengan pengecualian, yakni secara umum account Pemprov Riau sudah sesuai dengan standar pemerintah, namun masih ada beberapa hal kekurangan diantaranya pengelolaan asset tersebut,” ujarnya.

Sudah Kembalikan

Sementara itu Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) perwakilan Riau tahun 2009 lalu yang menemukan adanya potensi kerugian Negara sebesar Rp7,4 miliar, telah ditindaklanjuti pemerinta propinsi (pemprov) Riau.

Berdasarkan data yang disampaikan Inspektorat Propinsi Riau, pemprov Riau telah menindaklanjuti hasil temuan BPK perwakilan Riau sebesat Rp3,8 miliar dikembalikan ke kas daerah, sehingga tersisa sebesar Rp3,6 miliar yang dijanjikan akan segera tuntas hingga akhir Desember 2010 mendatang.

“Pemprov Riau telah tindaklanjuti temuan BPK perwakilan Riau, sebesar Rp3,8 miliar, jadi tidak benar kalau pemprov Riau tidak menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK,” ucap Kepala Inspektorat Riau, H Syamsuar, ketika dikonfirmasi Riau mandiri, Kamis (26/8) kemarin. LHP BPK tahun 2009 lalu yang dilaporkan diparipurna DPRD Riau pada 29 Juni lalu, ucap Syamsuar, terdiri dari 92 item pengeluaran keuangan. Dimana sebanyak 50 item pengeluaran keuangan telah ditindaklanjuti oleh Satuan Kerja (SatKer) Pemprov Riau.

Tersisa masih ada sekitar 42 item lagi yang mesti dilengkapi. Inspektorat Riau, ucap Syamsuar, optimis sisa itu dapat dipenuhi hingga akhir Desember 2010 mendatang. Sebab, ujarnya, Satker-satker di Pemprov Riau mempunyai tekad yang sama untuk menindaklanjuti hasil temuan BPK tersebut.

Begitu juga disampaikan Kepala Inspektorat bahwa, dari hasil LHP BPK pada APBD tahun 2009 lalu, juga ditemukan sebanyak 38 temuan yang terdiri dari 13 temuan berupa system pengendalian intern (SPI) dan 25 temuan bersifat kepatuhan.

Sumber : Riau Mandiri