BPK: Kembalikan Tunjangan Gubri

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau mendesak Gubernur Riau Dr. HM Rusli Zainal untuk mengembalikan Kenaikan Tunjangan Jabatan yang menjadi temuan BPK beberapa waktu lalu. Tenggat waktu 60 hari yang diberikan BPK Perwakilan Riau tersebut sudah habis, namun BPK belum menerima laporan pengembalian tunjangan jabatan yang mencapai Rp561 juta.

Hali tersebut diungkapkan Kepala Sub Auditorat (Kasubaud) Riau I, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau, Rudi Nurprianto kepada Riau Pos kemarin. “Sebenarnya batas akhir pengembalian tunjangan Gubri selama 60 hari sudah berakhir. Namun hingga saat ini belum ada laporan satu pun yang menyatakan Gubri sudah mengembalikannya. Karena kita komit untuk itu, kita akan terus desak agar Gubri dapat mengembalikan yang bukan menjadi hak mereka., begitu juga dengan jabatan lainya. Memang sudah ada sanksi tapi belum bias kita terapkan,” terangnya.

Terkait belum diterapkannya sanksi kepada pejabat termasuk Gubri karena melewati batas waktu pengembalian, Rudi membantah jika itu adalah bentuk diskriminasi BPK Perwakilan Riau kepada pejabat publik. Bahkan dia mengaku akan bertindak sesuai dengan aturan serta tidak akan memilih siapa yang akan ditindak.

Sebelumnya, Gubri Rusli Zainal telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Riau Nomor Kpts.197/III/2009 tentang penetapan pemberian tunjangan kepada pejabat atau pelaksana pengelola keuangan daerah . namun, BPK berpendapat, berpijak dari Peraturan Pemerintah Nomor 109/2000 tentang kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah, seorang gubernur dan wakil gubernur tidak berhak mendapatkan tambahan penghasilan melalui tunjangan pejabat.

Terkait permasalahan ini, Kepala Biro Humas Setdaprov Riau, Rizka Utama mengaku permasalahan pengembalian ini sudah diselesaikan oleh Biro Keuangan. Bahkan SK yang direkomendasikan dicabut sudah dicabut sesuai dengan ekomendasi dari BPK. “Tidak ada yang belum dikembalikan, semua sudah ada di kas daerah. Biro Keuangan yang sudah menyelesaikan temuan dan rekomendasi BPK tersebut. Jadi sudah sejak lama Gubri dan Wagub sudah tidak menerima lagi. Artinya mereka hanya belum mendapatkan laporan mungkin,” tuturnya.

Sumber: Riau Pos