BPK: Diperlukan Verifikasi Lebih Lanjut

Terkait pemberitaan pada Harian Riau Pos, Kamis (26/8) di halaman Kembalikan Tunjangan Gubri, melalui rilis yang dikirimkan BPK Perwakilan Riau ke redaksi Riau Pos, Kamis (26/8), Kepala Sekretariat BPK RI Perwakilan Riau Drs Pujo Sumekto menjelaskan, bahwa Pemerintah Provinsi Riau telah menindaklanjutinya atas pengembalian tunjangan jabatan yang mencapai Rp561 juta.

Akan tetapi, untuk memberikan keyakinan bahwa tindak lanjut tersebut telah atau belum sesuai dengan rekomendasi, masih diperlukan verifikasi lebih lanjut.

“Untuk itu BPK RI akan menerbitkan secara resmi laporan hasil Pemantauan atas Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan (TLHP) per 31 Desember atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah ( LKPD) Provinsi Riau 2009, karena penyerahan atas LHP atas LKPD Provinsi Riau 2009 disampaikan ke DPRD tanggal 29 Juni 2010.

Perlu kami informasikan bahwa, BPK RI dalam kurun satu tahun menerbitkan dua kali Hasil Pemantauan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan, yaitu periode 30 Juni dan 31 Desember,” ujar Pujo Sumekto dalam rilis yang diterima Riau Pos.

Laporan yang dimaksud dalam berita sebelumnya, ujarnya, adalah laporan resmi berupa Hasil Pemantauan TLHP yang akan diterbitkan oleh BPK RI setelah meyakini keabsahan dari TLHP yang telah diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Riau.

“Sehingga dari penjelasan kami tersebut, terlihat bahwa tidak seharusnya pernyataan narasumber disimpulkan sebagai kalimat BPK belum menerima laporan pengembalian tunjangan jabatan yang mencapai Rp561 juta,” ujarnya.

Sumber : Riau Pos