DPRD Se-Riau MoU dengan BPK

13 Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) tingkat kabupaten/kota dan Provinsi Riau, Selasa (5/10), menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesiadi Pekanbaru. MoU yang dilaksanakan, terkait tata cara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai dengan UU Nomor 15/2004 dan UU Nomor 15/2006.

Dalam MoU yang ditandatangani oleh seluruh Ketua DPRD se-Riau dan didampingi kepala daerahnya, tertuang bahwa teknis pelaporan hasil keuangan dimulai dari DPR, DPD dan DPRD untuk ditindaklanjuti melalui Satker. Dalam hal ini, DPRD harus bisa memanfaatkan hasil audit terkait laporan keuangan dari eksekutif untuk evaluasi kinerja dan pengguna anggaran. Dengan adanya MoU tersebut, LHP bisa memberikan informasi adanya program yang belum jalan.

“Sebenarnya hasil pemeriksaan BPK ini sangat bermanfaat bila ditindaklanjuti oleh pemilik kepentingan. Dalam hal ini Pemda dan DPRD sebagai representasi rakyat guna perbaikan kedepan. Jadi jangan dibiarkan saja, segera ditindaklanjuti jika memang ada temuan kita atau DPRD itu sendiri,” terang Anggota VI BPK RI Dr H Rizal Djalil  kepada Riau Pos , Selasa(5/10), usai menandatangani MoU di Kantor Perwakilan BPK RI Riau di Pekanbaru.

Menurut Rizal Djalil, laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan BPK RI kepada DPRD, meliputi LHP atas laporan keuangan pemerintah daerah, LHP BUMD, LHP kinerja, LHP dengan tujuan tertentu dan juga laporan Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS), serta laporan lainnya. Dengan MoU ini, juga akan memudahkan DPRD dalam melaksanakan tiga fungsi yang ada padanya yaitu fungsi anggaran, fungsi pengawasan serta fungsi legislasi. Tidak hanya itu, kerja sama yang disepakati juga memberikan kemudahan kepada DPRD untuk hanya memberikan kebijakan, khusus masalah teknis bisa diserahkan kepada Satker yang memiliki program yang menjadi temuan. Bahkan jika tidak mengerti terkait permasalahan laporan keuangan, BPK perwakilan Riau siap untuk dipanggil guna menjelaskan kedudukannya. Rizal juga mengingatkan, bahwa kewenangan menindaklanjuti LHP dari BPK RI sepenuhnya ada pada dprd dan Satuan Kerja bersangkutan. Namun sayangnya selama ini data BPK lebih sedikit digunakan oleh DPRD dibandingkan oleh ICW. BPK juga berharap kepada wakil rakyat meningkatkan pemahamannya terhadap LHP yang diserahkan BPK RI. Pasalnya, apapun hasil pemeriksaan yang dilakukan BPK dan sudah dilaporkan akan lebih bermanfaat jika bisa mempengaruhi kebijakan yang diambil penerima laporan. “Sangat perlu diperhatikan dalam hal teknis itu biarkan Satker yang menerima laporan yang menindaklanjuti. Lagipula mereka tentu sudah menerima laporan dari kami. DPRD hanya bersifat sebagai sosial kontrol untuk masyarakat,” tambahnya

Tidak hanya itu, dalam pasal 6 naskah MoU tersebut, juga disepakati bahwa penyerahan hasil pemeriksaan LKPD diserahkan paling lambat dua bulan setelah BPK RI menerima LKPD dari Pemda. ” Kita berharap DPRD di setiap daerah bisa memahami LHP BPK yang diterima dengan baik, Saya yakin jika ini bisa tentu akan menghindari temuan yang memang masih banyak akibat kelalaian pengelolaan,”terangnya

Peroleh WTP Jangan Bangga

Penghargaan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saat ini diindikasikan sebagai penghargaan tertinggi terkait laporan keuangan yang terbaik. Namun saat ini tak satupun daerah di Riau termasuk Provinsi Riau mencapai WTP. Untuk itu, beramai-ramai Pemda di Riau berlomba untuk mencapai anugerah yang disampaikan oleh BPK. Hanya saja, BPK RI mengatakan bahwa Pemda jangan bangga mendapatkan predikat WTP. “Pemda jangan sampai terlena dengan WTP. Karena itu bukan penghargaan atau award. Itu hanya kesimpulan dan bukan tidak mungkin di luar itu banyak penyelewengan bobroknya pengelolaan keuangan di daerah,” terang Rizal

Menurut Rizal, Pemberian Predikat WTP atau lainnya hanya ditarik dari pemeriksaan laporan keuangan yang dilaksanakan oleh BPK kepada laporan keuangan yang dikirimkan. Jadi indikasi pengelola keuangan yang tidak termasuk dalam laporan tersebut sangat besar. Masalah penyelewengan tersebutbaru bisa dipastikan setelah adanya investigasi yang memperkuat penyimpangan yang terjadi. Hal ini sudah pernah terjadi saat laporan keuangan Kabupaten Kutai Timur yang mendapat predikat WTP, namun terdapat catatan dimana ada indikasi kerugian sebesar Rp60 Miliar.

Setelah diinvestigasi ternyata hal tersebut terbukti penggelapan. hal ini terjadi akibat kurang koordinasinya antara kepala daerah dengan Satker dan stafnya. Tidak hanya itu, hal ini juga terjadi karena banyak rekomendasi BPK terkait temuan tidak ditindaklanjuti secara optimal. Untuk melakukan investigasi akan diturunkan tim auditor dari BPK guna mendapatkan laporan sebenarnya. “Atasan harus evaluasi dan memberikan perintah untuk segera mempertanggungjawabkan temuan BPK yang sudah dilaporkan. Jangan dijadikan bantal tidur setelah laporan itu masuk dari BPK. Jadi opini WTP itu bukan jaminan di daerah itu tidak ada penyelewengan. Dan satu hal yang penting, pemda jangan bermain dengan auditor BPK jika tidak ingin berurusan dengan aparat hukum,”pesannya

Pengelolaan Aset Masih Lemah

Diluar dari laporan keuangan di masing-masing daerah, BPK juga menilai Pemprov masih sangat lemah dalam melakukan pengawasan aset milik daerah. “Sebenarnya jika dikelola dan diinventarisasi bisa sangat menguntungkan daerah. Hitung saja berapa aset yang dimiliki Riau ini berada di Kepulauan Riau belum didata. Padahal hal tersebut bisa memberikan PAD untuk Riau. Itu yang masih sangat lemah dan terkesan dibengkalaikan'” jelas Rizal didampingi Ketua Perwakilan BPK RI Riau, Eko Sembodo.

Tidak jarang, akibat kemalasan Pemprov maupun pemda membuat aset tersebut dimanfaatkan oleh pihak ketiga. Setelah terjadi beberapa kali permasalahan akhirnya baru diketahui bahwa wilayah tersebut adalah aset. Salah satu bentuk lainnya adalah adanya aset pemda melalui eks kanwil yang pada awalnya sangat banyak terdapat di Provinsi Riau. Akibat kekosongan tersebut belum satupun yang bisa termanfaatkan secara utuh.

Sumber : Riau Pos