Perda Kabupaten Kuansing Nomor 07 Tahun 2009 Tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa

DESA – SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 07 TAHUN 2009

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 07 TAHUN 2009 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DAN KEKAYAAN DESA

ABSTRAK

:

Bahwa dalam rangka mendukung terselenggaranya pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, peningkatan pelayanan dan pemberdayaan masyarakat di desa secara berdaya guna dan berhasil guna, dipandang perlu menggali potensi dan mengatur sumber pendapatan dan kekayaan desa.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.8 Tahun 1974, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005, PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Sumber Pendapatan dan Kekayaan Desa, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Pendapatan Desa
  3. Kekayaan Desa
  4. Pembinaan dan Pengawasan
  5. Ketentuan Lain-Lain
  6. Ketentuan Peralihan
  7. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 28 Januari 2009

CATATAN aaa

:aa

aaa


AaabaaaaBe

[Download Perda]