Perda Kabupaten Kuansing Nomor 03 Tahun 2010 Tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah

POKOK-POKOK PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH

PERATURAN DAERAH NOMOR 03 TAHUN 2010

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 03 TAHUN 2010 TENTANG POKOK-POKOK PENGELOLAAN DAERAH

ABSTRAK

:

Bahwa berdasarkan PP No.58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah perlu adanya ketentuan tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.28 Tahun 1999, Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.17 Tahun 2003, Undang-Undang No.1 Tahun 2004; Undang-Undang No.10 Tahun 2004; Undang-Undang No.15 Tahun 2004; Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.32 Tahun 2004; Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.28 Tahun 2009; PP No.24 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; Perda Kab. Kuansing No.1 Tahun 2008.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Maksud dan Tujuan
  3. Ruang Lingkup
  4. Asas Umum Pengelolaan Keuangan Daerah
  5. Pengelola Keuangan Daerah
  6. Struktur APBD
  7. Penyusunan Rancangan APBD
  8. Penetapan APBD
  9. Pelaksanaan APBD
  10. Perubahan APBD
  11. Pengelolaan Kas
  12. Penatausahaan Keuangan Daerah
  13. Akuntansi Keuangan Daerah
  14. Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD
  15. Pembinaan dan Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah
  16. Kerugian Daerah
  17. Pengelolaan Keuangan Badan Pelayanan Umum Daerah
  18. Ketentuan Peralihan
  19. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 11 Mei 2010

CATATAN aaa

:aa

aaa


AaabaaaaBe

[Download Perda]