PENGGUNAAN APBD 2008 WAJAR

Hasil Audit BPK

Hasil Pemeriksaan dan penilaian Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap penggunaan APBD Riau 2008, memberikan opini wajar dengan pengecualian atau qualified opinion.

Hal ini diungkapkan BPK Perwakilan RI Eko Sembodo usai sidang paripurna istimewa penyampaian laporan audit BPK RI pelaksanaan Anggaran 2008 di Gedung DPRD Riau, Senin (29/6). Sidang paripurna istimewa itu sendiri minim anggota dewan. Dari 52 anggota dewan, hanya 20 orang yang hadir. Sedangkan dari BPK hadir Kepala BPK Perwakilan Riau Eko Sembodo, Pemprov diwakili Wagubri HR Mambang Mit, unsur Muspida serta dipimpin Ketua DPRD Johar Firdaus,M.Si.

“Dari hasil audit BPK pemakaian keuangan APBD 2008 masih kategori wajar dengan pengecualian atau qualified opinion,” ujar Eko Sembodo. Eko Sembodo menyampaikan ada beberapa permasalahan yang perlu diperbaiki Pemprov Riau. Diantaranya, sisa kas yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebesar Rp4,8 miliar. Selanjutnya, penyertaan modal Pemprov Rp22,2 miliar kepada Perusahaan Daerah Sarana Pembangunan Riau (PD SPR) dinilai tak dilakukan ketentuan dan tidak dibukukan pada neraca Pemprov Riau atau PD SPR sendiri.

Begitu juga dengan hibah mesin genset kepada SPR, BPK menilai tidak dilakukan sesuai ketentuan. “Dua permasalahan ini diminta segera ditindaklanjuti Pemprov Riau kedepannya,” ujar dia.

Kemudian, dana perjalanan dinas beberapa SKPD yang tidak ada bukti berupa pembukuan dan kwitansi. Terhadap permasalahan ini Eko menyatakan, sangat berpotensi negara merugi Rp191,6 juta.

Dalam pemaparannya Eko mengatakan, dari hasil audit BPK sejumlah proyek yang sudah selesai dibayar pada APBD 2007 dilaksanakan pada 2008 senilai Rp172,7 miliar. “Sekelumit persoalan ini tidak sesuai ketentuan ini mesti mendapatkan perhatian serius Pemprov Riau,” ulasnya.

Menurut dia, sebenarnya ada 12 hasil temuan BPK yang perlu mendapatkan perhatian serius Pemprov Riau untuk ditindaklanjuti. “Semua permasalahan yang ada akan mendapatkan perhatian BPK Riau. Audit yang dilakukan ini sesuai dengan ketentuan berlaku. Audit dengan metode sampling, tidak seluruh kegiatan diaudit. Termasuk sistem pengendalian internal. Makanya dalam memberikan opini, tidak mengeluarkan statement pembenaran, hanya berupa opini, ada ketidaktepatan,” ujarnya.

Sumber: Riau Pos