Perda Kabupaten Kuansing Nomor 08 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa

DESA – URUSAN PEMERINTAHAN

PERATURAN DAERAH NOMOR 08 TAHUN 2010

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 08 TAHUN 2010 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN URUSAN PEMERINTAHAN KABUPATEN KEPADA DESA

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, dibentukan Perda Kab. Kuansing tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.25 Tahun 2004; Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Tata Cara Penyerahan Urusan Pemerintahan Kabupaten Kepada Desa, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Kewenangan Desa
  3. Jenis Urusan Pemerintahan
  4. Tata Cara Penyerahan Urusan
  5. Pelaksanaan Urusan
  6. Pembiayaan
  7. Pembinaan dan Pengawasan
  8. Ketentuan Peralihan
  9. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 19 Juli 2010

CATATAN aaa

:aa

aaa


AaabaaaaBe

[Download Perda]