Perda Kabupaten Kuansing Nomor 12 Tahun 2010 Tentang Kerjasama Desa

DESA – KERJASAMA

PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2010

PERATURAN DAERAH KABUPATEN KUANTAN SINGINGI NOMOR 12 TAHUN 2010 TENTANG KERJASAMA DESA

ABSTRAK

:

Bahwa untuk melaksanakan PP No.72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Perda Kab. Kuansing tentang Kerjasama Desa perlu disesuaikan.

Dasar Hukum :

Undang-Undang No.53 Tahun 1999, Undang-Undang No.10 Tahun 2004, Undang-Undang No.32 Tahun 2004, Undang-Undang No.33 Tahun 2004; Undang-Undang No.40 Tahun 2007; PP No.72 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007, Permendagri No.38 Tahun 2007.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Kerjasama Desa, dengan sistematika sebagai berikut:

  1. Ketentuan Umum
  2. Kerjasama Desa
  3. Tata Cara Kerjasama
  4. Perubahan dan Pembatalan
  5. Jangka Waktu
  6. Penyelesaian Perselisihan
  7. Force Majeur
  8. Pembiayaan
  9. Pembinaan dan Pengawasan
  10. Ketentuan Peralihan
  11. Ketentuan Penutup

a

STATUS

a

:

a

Aa

Mulai Berlaku pada Tanggal Diundangkan

Diundangkan di Teluk Kuantan pada tanggal 19 Juli 2010

CATATAN aaa

:aa

aaa


AaabaaaaBe

[Download Perda]