Perda Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2009 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Riau Tahun 2005 – 2025

2005-2025 – RPJP

PERDA NO. 9 TAHUN 2009

RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG PROVINSI RIAU TAHUN 2005 – 2025

ABSTRAK

:

Bahwa Perda ini dibentuk untuk memuat perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur.

Dasar hukum : UU No.61 Tahun 1958; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2007;  UU No.26 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 1997; PP No.8 Tahun 2008; PP No.58 Tahun 2005; Permendagri No.59 Tahun 2007; Perda No.10 Tahun 1994; Perda No.4 Tahun 2003.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Riau Tahun 2005 – 2025 dengan sistimatika:

1.        Ketentuan Umum

2.        Maksud dan Tujuan

3.        Sistematika

4.        Ketentuan Peralihan

5.        Ketentuan Penutup

STATUS

:

Diundangkan di Pekanbaru pada tanggal 20 Oktober 2009

CATATAN

:

[Download Perda]